KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel dan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Suap

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (15/3/2025), dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Zarof Ricar, Penuntut Umum Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi
Dari enam tersangka, empat di antaranya selaku penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Terhadap ke-6 tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 sampai 4 April 2025.
Baca Juga: Diduga Biayai Suap Pemilihan Ketua DPD, Politikus Nasdem Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK
"Untuk 3 Tersangka FJ, MFR, UM di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sedangka Tersangka NOP, MFZ, ASS Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cab Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan," jelasnya.
Terhadap FJ (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu), Bersama-sama MFR (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu), UM (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu), NOP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu), diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka MFZ (Swasta) ASS (Swasta), diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







