Penyidikan Korupsi Mbak Ita dan Suami Tuntas, KPK Serahkan Berkas ke Jaksa!

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga merupakan suami Mbak Ita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU,” ujar Tessa.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga melimpahkan berkas perkara terhadap dua pihak swasta, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Mediasi Kasus Penggelapan Mobil Gagal, Kimberly Ryder: Gak Dateng Tuh
Kasus ini mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Pengadaan Barang atau Jasa
Dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung
Manipulasi proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.
3. Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang
Permintaan sejumlah uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, hasil dari tiga tindak pidana ini menyebabkan pasangan Mbak Ita dan Alwin mengantongi dana sekitar Rp6 miliar. Rinciannya:
- Pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD: Rp1,7 miliar.
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di kecamatan: Rp2 miliar.
- Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang: Rp2,4 miliar.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: MotoGP Argentina: Puasa Podium Franco Morbidelli Berakhir dengan Tempat Ketiga di Rio Hondo
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan dua tokoh penting di Jawa Tengah dalam dugaan korupsi besar yang merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








