Akurat

Penyidikan Korupsi Mbak Ita dan Suami Tuntas, KPK Serahkan Berkas ke Jaksa!

Oktaviani | 17 Maret 2025, 19:31 WIB
Penyidikan Korupsi Mbak Ita dan Suami Tuntas, KPK Serahkan Berkas ke Jaksa!

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga merupakan suami Mbak Ita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (17/3/2025).

“Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU,” ujar Tessa.

Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga melimpahkan berkas perkara terhadap dua pihak swasta, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Mediasi Kasus Penggelapan Mobil Gagal, Kimberly Ryder: Gak Dateng Tuh

Kasus ini mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

1. Pengadaan Barang atau Jasa

Dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.

2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung

Manipulasi proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.

3. Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang 

Permintaan sejumlah uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, hasil dari tiga tindak pidana ini menyebabkan pasangan Mbak Ita dan Alwin mengantongi dana sekitar Rp6 miliar. Rinciannya:

- Pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD: Rp1,7 miliar.
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di kecamatan: Rp2 miliar.
- Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang: Rp2,4 miliar.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menahan Mbak Ita dan Alwin setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: MotoGP Argentina: Puasa Podium Franco Morbidelli Berakhir dengan Tempat Ketiga di Rio Hondo

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan dua tokoh penting di Jawa Tengah dalam dugaan korupsi besar yang merugikan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.