Desakan ke KPK Atas Pelaporan Jampidsus Dinilai sebagai Serangan Balik Koruptor

AKURAT.CO Desakan yang dilakukan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai merupakan serangan balik koruptor, untuk menghambat pemberantasan korupsi yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Demikian disampaikan pakar hukum Profesor Hibnu Nugroho, melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Dia juga melihat suatu rencana dari aktor intelektual di balik rencana Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan mengajukan gugatan praperadilan terkait tindak lanjut laporan ke KPK.
Diketahui, KSST mendesak KPK untuk memproses laporan terkait pelaksanaan lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama. Serta rencana Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, akan mengajukan gugatan praperadilan atas laporan tersebut.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan, desakan dari pelapor tersebut sebagai usaha untuk mengganggu penyidikan kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung.
Baca Juga: Datangi Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Kasus Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Diusut Tuntas
"Ya ini sebagai usaha untuk menghambat pemberantasan korupsi oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah," kata Prof. Hibnu.
Dia mengatakan, adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan KSST melayangkan desakan dapat mengganggu proses penyidikan korupsi. Serta mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan Jampidsus.
"Sebab, dengan serangan yang bertubi-tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus," tutur Prof. Hibnu, yang merupakan guru besar ilmu hukum pidana bidang tindak pidana korupsi.
Dengan adanya desakan laporan dan rencana gugatan praperadilan, maka konsentrasi pengusutan kasus korupsi besar akan terpecah sehingga menganggu kinerja yang dilakukan Jampidsus Kejagung.
"Yang akhirnya berpikirnya atau strateginya jadi terbelah," kata Prof. Hibnu.
Baca Juga: Soal Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ini Kata KPK
Kendati demikian, ia menilai ada suatu rencana di balik itu semua. Yang dimulai dari serangan balik koruptor dan usaha untuk merebut posisi Jampidsus karena tengah menuai prestasi setelah berhasil mengungkap korupsi komoditas tambang timah dan pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
"Ya ada sesuatu di balik itu semua," tandas Prof. Hibnu.
Sebelumnya, pimpinan KPK diminta mengusut dugaan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama.
Pada pertengahan 2024, Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi milik PT Gunung Bara Utama.
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri.
Baca Juga: Ruang Setjen hingga Gakkum KLHK Jadi Target Penggeledahan Tim Jampidsus Kejagung
Namun, pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku akan menggugat KPK.
Hal itu disampaikan Boyamin, yang juga bagian dari KSST, yang telah membuat laporan ke KPK.
Boyamin mengaku, pihaknya belum mendapatkan perkembangan terbaru dari KPK terkait laporan tersebut.
Untuk itu, ia membuka opsi akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Kejagung Sebut Pelaporan Jampidsus ke KPK Keliru
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Ketua Pengarah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
"Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan, maka dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah, selanjutnya disebut Satgas," sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









