MAKI Surati Jampidsus Kejagung, Terkait Kejanggalan Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

AKURAT.CO Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta perluasan penyidikan dalam kasus korupsi Pertamina.
Permintaan ini didasarkan pada temuan keganjilan dalam proses penyidikan yang dinilai tidak sejalan dengan tema besar yang diusung Kejaksaan Agung.
Tema itu ialah Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Keganjilan tersebut terlihat dari tidak adanya tersangka dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, dan broker importir BBM, meskipun kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor ini mencapai Rp11,7 triliun.
Baca Juga: Butuh Data Asli Terkait Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Lagi Ahok
“Nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina sejak 2014 sudah beredar luas di masyarakat, di antaranya FPS alias James, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka untuk menghindari kesan adanya praktik tebang pilih,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, S.H., kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Jampidsus, Rabu (26/3/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Kesembilan tersangka ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak serta praktik mark up dalam kontrak shipping transportasi minyak mentah.
Akibatnya, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.
Salah satu tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza, disebut mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut sebagai beneficial owner PT Navigator Katulistiwa.
Boyamin Saiman juga menyoroti dalil yang tidak logis dalam penyidikan Kejaksaan Agung terkait kerugian negara sebesar Rp147 triliun pada 2023, yang diklaim terjadi akibat kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM.
“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini,” ujarnya.
MAKI juga menemukan dugaan mark up lebih dari 30 persen dalam kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina International Shipping, melibatkan lima perusahaan pelayaran, yaitu PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA.
Perusahaan-perusahaan ini memiliki total armada 40 kapal, namun hingga kini belum pernah diperiksa oleh jaksa penyidik.
Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas
Boyamin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat mengenai hubungan antara kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dengan peran serta perbuatan para tersangka.
Hal ini penting untuk memastikan adanya mens rea (niat jahat) serta kecukupan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak berkaitan langsung dengan kasus blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Jika dikaitkan dengan profil sembilan tersangka yang sudah ditetapkan, MAKI menilai bahwa proses penyidikan ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkap Boyamin.
Lebih lanjut, MAKI mendorong penyidik untuk memperluas cakupan penyelidikan dengan menjerat pihak-pihak yang lebih besar guna mengungkap fakta yang lebih terang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina.
“Perluasan penyidikan ini akan membantu menjerat tersangka yang sebenarnya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







