Waspada! KPKNL Lelang Aset Ruko Tanpa Dokumen Asli, Masyarakat Diminta Cermat

AKURAT.CO Masyarakat diimbau lebih berhati-hati mengikuti lelang properti dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Pengumuman resmi tertanggal 11 September 2024 menegaskan bahwa seluruh dokumen asli kepemilikan tidak dikuasai oleh penjual, sehingga calon peserta lelang harus menyadari risiko hukum seperti sulitnya balik nama dan potensi sengketa di kemudian hari.
Lelang ini terkait eksekusi hidroaset PT Bank Centris Internasional (BBO), objek lelang berupa sebidang tanah dan ruko SHM No. 8954 atas nama Andri Tejadharma.
Nilai limit Rp 4,45 miliar dan uang jaminan Rp 1,2 miliar.
KPKNL menegaskan bahwa aset dijual "as is", seluruh risiko dan biaya ditanggung peserta.
Hakimkan Fakta BLBI: Andri Tedjadharma & Bank Centris Tidak Terkait
Menurut dokumen pengadilan dan konferensi pers:
“Rekening penerima dana BLBI adalah atas nama Centris International Bank … bukan Bank Centris Internasional … Kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari BLBI.”
“Berdasarkan putusan … PT Bank Centris Internasional dinyatakan bukan obligor BLBI. … Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).”
Indikasi Manipulasi Rekening BLBI
Dokumen pengadilan dan audit BPK mengungkap praktik mencurigakan di BI: lebih dari satu bank swasta menggunakan nomor rekening tunggal untuk dana BLBI, memperbesar potensi kerugian dan masalah akuntabilitas .
Sengketa Mantan Menteri: Djan Faridz vs Hayono Isman
Melansir dari rmol.id, baru-baru ini muncul sengketa hukum di antara dua mantan menteri.
Djan Faridz (Menteri Perumahan era SBY) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan karena mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman, beserta keluarga dan karyawan, diduga menempati rumah di Kemang Timur VI/12A, yang telah dimenangkan dan dibalik nama atas nama Djan dalam lelang KPKNL Jakarta V tgl 26 Februari 2025
Robby Budiansyah, kuasa Djan, menyatakan:
“Sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman.”
Hayono mengklaim memiliki PPJB dan kuitansi pembayaran cicilan dari seorang Hasan Ahmad, tetapi dokumen itu belum diperlihatkan dan akan dibuka di pengadilan
Imbauan & Kesimpulan
-
Verifikasi Dokumen
Cek keabsahan SHM dan kelengkapan dokumen melalui notaris atau konsultan properti sebelum menawar. -
Pertimbangkan Risiko Hukum
Lelang “as is” tanpa dokumen asli memberikan tanggung jawab penuh kepada peserta. -
Evaluasi Putusan BLBI & Sengketa Properti
Fakta bahwa Andri dan Bank Centris bukan obligor BLBI dan sengketa Djan–Hayono menegaskan perlunya pendekatan hukum sebelum berinvestasi.
Lelang akan diadakan online pada Rabu, 25 September 2024 via lelang.go.id.
Masyarakat hendaknya berkonsultasi dengan penasihat hukum publik sebelum mengikuti proses ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









