Akurat

Polemik Kasus Ijazah Jokowi Menurut Guru Besar UAI Bisa Terungkap dengan Hal Ini

Rahman Sugidiyanto | 27 Mei 2025, 11:40 WIB
Polemik Kasus Ijazah Jokowi Menurut Guru Besar UAI Bisa Terungkap dengan Hal Ini

AKURAT.CO – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah perdebatan yang belum kunjung usai, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, menyampaikan pandangannya dalam acara peluncuran buku Neurolaw yang digelar di Kampus IBLAM School of Law, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).

Menurut Prof. Suparji, pendekatan ilmu neurolaw—yakni integrasi antara ilmu hukum dan neurosains—bisa menjadi alat bantu yang relevan dalam menangani persoalan-persoalan hukum kontemporer, termasuk perkara keaslian dokumen penting seperti ijazah Presiden.

“Bagaimana buku ini dapat bermanfaat dalam konteks implikasi penegakan hukum, misalnya kasus yang masih ramai sekarang: ijazah palsu atau asli. Apakah pendekatan neurolaw bisa menyelesaikan tentang itu?” ujarnya.

Ia lalu menjelaskan secara rinci perbedaan istilah "asli", "otentik", dan "identik" yang menurutnya kerap disalahpahami:

“Mabes Polri kemarin dalam konferensi pers mengatakan ijazah ini adalah asli, kemudian yang lain tidak otentik. Apa bedanya ijazah asli dan otentik? Asli adalah sesuai aslinya atau asalnya. Ibaratnya, naskah proklamasi adalah yang ditulis Bung Karno. Naskah otentik proklamasi adalah yang diketik Sayuti Melik sesuai dengan aslinya. Maka demikian bahwa naskah proklamasi yang otentik dan identik dapat dipertanggungjawabkan.”

Ia juga menyoroti bagaimana istilah "identik" bisa menimbulkan tafsir yang membingungkan:

“Kalau yang dikatakan oleh jajaran kepolisian ijazahnya adalah identik, maka itu belum tentu asli dan belum tentu juga palsu. Karena hanya membandingkan antara satu dengan yang lainnya. Kalau membandingkan KW dengan KW, ya akan identik. Tapi kalau membandingkan asli dengan KW, maka menjadi tidak identik.”

Lebih lanjut, ia memberikan ilustrasi yang mudah dipahami publik:

“Kita tanda tangan berdiri dengan tanda tangan duduk bisa berbeda, bisa tidak identik. Tapi apakah tanda tangan itu palsu? Tentunya tidak.”

Prof. Suparji pun menekankan pentingnya pendekatan ilmiah untuk menyelesaikan polemik ini:

“Ini belum selesai. Orang masih bingung ini apakah asli, palsu, otentik, atau identik, atau tidak identik. Ibaratnya, ketika legalisir ijazah harus dilampirkan yang aslinya dulu, maka antara yang legalisir dan asli menjadi otentik dan sah secara hukum. Ibarat akta pendirian PT, ada yang asli dibawa notaris dan salinan dibawa kliennya. Perdebatan ini menjadi relevan. Bagaimana sekiranya neurolaw ini bisa membantu menyelesaikan perkara ijazah asli atau palsu.”

Buku Neurolaw: Literasi Baru di Indonesia

Sebagai informasi, neurolaw saat ini telah diperkenalkan secara lebih sistematis melalui buku Neurolaw karya Dr. Zico Junius Fernando (Universitas Bengkulu) dan Dr. Rahmat Dwi Putranto (Ketua LPIHM IBLAM).

Buku ini merupakan literasi pertama di Indonesia yang membahas secara utuh integrasi ilmu otak dan hukum, dengan harapan mampu memberi arah baru bagi penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.