Polemik Kasus Ijazah Jokowi Menurut Guru Besar UAI Bisa Terungkap dengan Hal Ini

AKURAT.CO – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah perdebatan yang belum kunjung usai, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, menyampaikan pandangannya dalam acara peluncuran buku Neurolaw yang digelar di Kampus IBLAM School of Law, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).
Menurut Prof. Suparji, pendekatan ilmu neurolaw—yakni integrasi antara ilmu hukum dan neurosains—bisa menjadi alat bantu yang relevan dalam menangani persoalan-persoalan hukum kontemporer, termasuk perkara keaslian dokumen penting seperti ijazah Presiden.
“Bagaimana buku ini dapat bermanfaat dalam konteks implikasi penegakan hukum, misalnya kasus yang masih ramai sekarang: ijazah palsu atau asli. Apakah pendekatan neurolaw bisa menyelesaikan tentang itu?” ujarnya.
Ia lalu menjelaskan secara rinci perbedaan istilah "asli", "otentik", dan "identik" yang menurutnya kerap disalahpahami:
“Mabes Polri kemarin dalam konferensi pers mengatakan ijazah ini adalah asli, kemudian yang lain tidak otentik. Apa bedanya ijazah asli dan otentik? Asli adalah sesuai aslinya atau asalnya. Ibaratnya, naskah proklamasi adalah yang ditulis Bung Karno. Naskah otentik proklamasi adalah yang diketik Sayuti Melik sesuai dengan aslinya. Maka demikian bahwa naskah proklamasi yang otentik dan identik dapat dipertanggungjawabkan.”
Ia juga menyoroti bagaimana istilah "identik" bisa menimbulkan tafsir yang membingungkan:
“Kalau yang dikatakan oleh jajaran kepolisian ijazahnya adalah identik, maka itu belum tentu asli dan belum tentu juga palsu. Karena hanya membandingkan antara satu dengan yang lainnya. Kalau membandingkan KW dengan KW, ya akan identik. Tapi kalau membandingkan asli dengan KW, maka menjadi tidak identik.”
Lebih lanjut, ia memberikan ilustrasi yang mudah dipahami publik:
“Kita tanda tangan berdiri dengan tanda tangan duduk bisa berbeda, bisa tidak identik. Tapi apakah tanda tangan itu palsu? Tentunya tidak.”
Prof. Suparji pun menekankan pentingnya pendekatan ilmiah untuk menyelesaikan polemik ini:
“Ini belum selesai. Orang masih bingung ini apakah asli, palsu, otentik, atau identik, atau tidak identik. Ibaratnya, ketika legalisir ijazah harus dilampirkan yang aslinya dulu, maka antara yang legalisir dan asli menjadi otentik dan sah secara hukum. Ibarat akta pendirian PT, ada yang asli dibawa notaris dan salinan dibawa kliennya. Perdebatan ini menjadi relevan. Bagaimana sekiranya neurolaw ini bisa membantu menyelesaikan perkara ijazah asli atau palsu.”
Buku Neurolaw: Literasi Baru di Indonesia
Sebagai informasi, neurolaw saat ini telah diperkenalkan secara lebih sistematis melalui buku Neurolaw karya Dr. Zico Junius Fernando (Universitas Bengkulu) dan Dr. Rahmat Dwi Putranto (Ketua LPIHM IBLAM).
Buku ini merupakan literasi pertama di Indonesia yang membahas secara utuh integrasi ilmu otak dan hukum, dengan harapan mampu memberi arah baru bagi penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







