Akurat

4 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online di Kemendagri atau Kemensos

Rahman Sugidiyanto | 4 Juli 2025, 09:55 WIB
4 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online di Kemendagri atau Kemensos

AKURAT.CO Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Validitas NIK sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembuatan dokumen, akses layanan publik, hingga penerimaan bantuan sosial.

Seiring kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat memeriksa status NIK secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Artikel ini mengulas empat cara mudah dan resmi untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak melalui layanan Kemendagri dan Kemensos.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Juli 2025: Cukup Pakai NIK KTP via cekbansos.kemensos.go.id, Langsung Cair!

1. Cek NIK KTP Melalui Website Resmi Dukcapil Kemendagri

Cara paling resmi dan mudah adalah melalui situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Langkah-langkah:

  • Buka browser dan akses https://dukcapil.kemendagri.go.id/

  • Cari menu “Cek NIK”, “e-KTP”, atau “Layanan Online”

  • Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia

  • Isi captcha untuk verifikasi keamanan

  • Klik tombol “Cek” atau “Verifikasi”

  • Sistem akan menampilkan status NIK Anda, apakah terdaftar atau tidak

Jika NIK valid, akan muncul informasi dasar seperti nama dan status kependudukan. Jika tidak, akan ada notifikasi bahwa NIK tidak ditemukan.

Baca Juga: Pakai NIK KTP! Ini Cara Cek Bansos PKH BNPT 2025, Segera Cair di Bulan Juni!

2. Cek NIK KTP Melalui WhatsApp atau SMS Dukcapil

Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan verifikasi NIK melalui WhatsApp dan SMS, memudahkan masyarakat yang lebih nyaman menggunakan ponsel.

Melalui WhatsApp:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi Dukcapil: 08118005373

  • Kirim pesan dengan format: Nama Lengkap#NIK#Nomor KK#Kelurahan#Kecamatan#Kabupaten/Kota

  • Tunggu balasan otomatis dari sistem Dukcapil

Melalui SMS:

  • Ketik pesan dengan format: Cek#KTP#NIK

  • Kirim ke nomor 0815-3636-9999

  • Tunggu balasan status NIK Anda

3. Cek NIK KTP Melalui Website Resmi Kemensos (Cek Bansos)

Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), gunakan layanan Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah-langkah:

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/

  • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)

  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP

  • Masukkan kode captcha yang muncul

  • Klik “Cari Data”

  • Sistem akan menampilkan status penerima bansos berdasarkan NIK dan nama Anda

Jika terdaftar, akan muncul data penerima manfaat dan jenis bantuan yang diterima.

4. Cek NIK KTP Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh di Google Play Store.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store

  • Daftar akun dengan mengisi data diri dan verifikasi email

  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Profil”

  • Masukkan NIK dan data lain yang diminta

  • Status penerima bansos akan ditampilkan di aplikasi

Aplikasi ini memudahkan pengecekan status bansos secara berkala dan dapat diakses kapan saja.

Ada empat cara utama untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak secara online melalui layanan resmi Kemendagri dan Kemensos: melalui website Dukcapil Kemendagri, layanan WhatsApp/SMS Dukcapil, website cek bansos Kemensos, dan aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Selalu gunakan layanan resmi pemerintah untuk menjaga keamanan data pribadi dan memastikan hasil verifikasi yang akurat.

Dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat memastikan keabsahan NIK dan hak administratifnya secara cepat dan aman.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.