Kejagung Sebut Pelaporan Jampidsus ke KPK Keliru
Oktaviani | 29 Mei 2024, 16:53 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung menegaskan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) sepenuhnya adalah ranah Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan tidak ada keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, merespons laporan yang dilakukan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jampidsus Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu.
"Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (29/5/2024).
Adapun kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.
Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.
Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai Tersangka yang kini sudah diadili.
Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.
Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.
Diketahui, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Koordinator KSST, Ronald, di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).
"Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










