Akurat

Sidang Hak Asuh Anak Ditunda Tiga Kali, Seorang Ibu Jerit Minta Keadilan di PN Jakarta Utara

Rahman Sugidiyanto | 19 Mei 2025, 10:40 WIB
Sidang Hak Asuh Anak Ditunda Tiga Kali, Seorang Ibu Jerit Minta Keadilan di PN Jakarta Utara

AKURAT.CO Di balik dinding kokoh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang ibu bernama LS menjalani perjuangan panjang dan melelahkan demi mendapatkan kembali hak asuh atas anak kandungnya.

Sidang yang seharusnya memberikan titik terang, justru berubah menjadi babak baru ketidakpastian.

Putusan yang ditunggu sejak 30 April 2025 kini tertunda untuk ketiga kalinya, membuat luka hati seorang ibu kian dalam.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Yuli Sintesa bersama dua hakim anggota, Aloysius Bayuaji dan Sorta Ria Neva, awalnya dijadwalkan untuk membacakan putusan pada akhir April.

Namun, harapan LS kandas setelah sidang ditunda berturut-turut pada 7 Mei, 14 Mei, dan kini dijadwalkan ulang pada 21 Mei 2025.

"Ada apa sebenarnya? Mengapa putusan bisa tertunda sampai tiga kali?" ujar LS dengan suara gemetar saat ditemui wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (16/5). Di wajahnya tampak kelelahan yang tak hanya berasal dari fisik, tetapi juga dari tekanan psikologis akibat situasi yang ia hadapi.

Baca Juga: Puan Resmi Tutup Sidang PUIC ke-19: Indonesia Kini Pimpin Parlemen Negara OKI

LS menuturkan, anaknya, hingga kini masih berada dalam kekuasaan mantan suami, DS, yang menurutnya tidak memiliki hak asuh secara hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan mantan suaminya mencabut hak asuh anak dilakukan secara sepihak, bertentangan dengan Akta Kesepakatan Nomor 37 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan sang ibu.

"Kasus ini bermula dari tindakan sepihak mantan suami saya, yang membawa anaknya yang saat itu masih berusia 12,5 tahun—keluar dari pengasuhan saya tanpa dasar hukum yang sah," ungkap LS.

Yang lebih memprihatinkan, menurut LS, anaknya  mengalami perubahan drastis sejak berada dalam pengasuhan mantan suaminya.

Ia menyebutkan bahwa anaknya telah diberikan obat antidepresan Cipralex dengan dosis tinggi—dari 10 mg menjadi 15 mg per hari—selama lebih dari satu tahun tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang PUIC Perkuat Komitmen Indonesia untuk Palestina

"Anak saya yang dulu cerdas dan aktif kini berubah menjadi pendiam, mudah marah, dan tampak tidak terurus. Prestasi akademik dan sosialnya pun menurun," ujar LS dengan nada lirih.

LS juga mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023, ia sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya. Bahkan ketika anaknya sakit, ia tidak diizinkan menjenguk.

Ia menduga, selain bentuk pengasingan, ada tekanan untuk menyerahkan dokumen warisan rumah dan dipaksa menjalani pemeriksaan ke psikolog forensik yang ditunjuk mantan suami sebagai syarat untuk bertemu anaknya.

"Semua tindakan mantan suami—dari mengambil anak secara sepihak, pemberian obat tanpa persetujuan, hingga memutus komunikasi—telah melanggar hak asasi anak dan perempuan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga KUHPerdata mengenai hak asuh orang tua kandung," tegas LS.

Ia berharap agar majelis hakim dapat segera memberi kejelasan hukum secara adil dan objektif, demi melindungi masa depan anaknya.

Baca Juga: Bercerai, Asri Welas Dapatkan Hak Asuh Ketiga Anak

Baginya, waktu yang terus berjalan tanpa kepastian hukum justru memperparah kondisi emosional dan psikologis anak yang masih di bawah umur.

"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk membuka mata hati secara perikemanusiaan terhadap penderitaan seorang anak gadis kecil di bawah umur dan risiko jangka panjang yang bisa menimpa masa depan anak saya. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang disangkal. Ini saatnya hukum membuktikan keberpihakannya pada hak-hak dasar warga negara," pungkas LS.

Kisah LS bukan sekadar pertarungan hukum, tapi juga drama kemanusiaan yang menanti akhir dengan keadilan.

Kini, harapan seorang ibu bergantung pada keputusan majelis hakim pada sidang yang dijadwalkan kembali pada 21 Mei mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.