Akurat

Partai Buruh dan KSPI Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen, Said Iqbal: Jangan Dengarkan DEN

Wahyu SK | 23 Oktober 2025, 14:25 WIB
Partai Buruh dan KSPI Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen, Said Iqbal: Jangan Dengarkan DEN



AKURAT.CO Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Partai Buruh dan KSPI menolak keras setiap upaya untuk mengganti atau mengubah formula penetapan upah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, penghitungan upah minimum harus berlandaskan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel tertentu sebagaimana diatur MK.

Baca Juga: Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh Akomodir Seluruh Pekerja, Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Dia menolak adanya usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyusunan formula baru soal upah buruh di luar putusan yang ditetapkan MK.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional mencapai 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga secara matematis kenaikan upah yang adil berada pada kisaran 8-10 persen.

"KSPI dan Partai Buruh menolak keras sikap Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Bapak Luhut Binsar Panjaitan, yang ikut cawe-cawe terhadap penetapan upah minimum. Apa kepentingan Dewan Ekonomi Nasional. Beliau mengatakan ada formula yang sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, itu pun perlu dipertanyakan benar atau tidak sudah diserahkan," jelasnya, dalam konferensi pers daring, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Pimpinan DPR dan Pemerintah Gelar Audiensi Bersama Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

"Formulanya dari mana, dasar hukumnya dari mana? Ngawur. Enggak ada formula lain kecuali keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024," tambah Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menilai bahwa upah minimum yang layak sangat penting untuk menjaga daya beli, stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

"Jika upah naik, konsumsi masyarakat meningkat dan itu berarti roda ekonomi daerah berputar. Buruh sejahtera, ekonomi pun tumbuh," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan

Dia menekankan bahwa kenaikan upah akan berdampak positif pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Turunnya daya beli akibat stagnasi upah justru memperlambat laju ekonomi karena konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen pertumbuhan nasional.

"Kalau daya beli turun, konsumsi ikut turun. Artinya ekonomi melambat. Jadi, menaikkan upah bukan ancaman tapi solusi untuk menjaga pertumbuhan," ujarnya.

Baca Juga: Demo Buruh di DPR, KSPSI Tuntut Supremasi Sipil dan Hapus Outsourcing

Selain upah buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan poin-poin dan pokok pikiran RUU Keternagakerjaan.

"Setelah DPR dan pemerintah telah menyerahkan, draft RUU Ketenagakerjaan tersebut barulah kami masukan pokok pikiran itu pasal demi pasal," ucapnya.

Pokok pikiran tersebut terkait upah minimum sektor dan sektoral. Pada 2026 KSPI menuntut dua hal yaitu kenaikan upah minimum 8,5 sampai 10,5 persen dan upah minimum sektoral berdasarkan sektor industrinya serta upah kenaikan berkala.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Satgas PHK, Penjaga Pekerjaan dan Pelindung Hak Buruh

"Nah, upah minimum yang berlaku hanya untuk karyawan satu tahun ke bawah. Untuk pelaksana kerja satu tahun ke atas harus di atas upah minimum. Kita tegaskan itu," jelasnya.

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI kembali mendesak penghapusan status outsourcing serta tidak ada istilah karyawan dengan status mitra.

"Tidak ada outsourcing (untuk buruh dan pekerja) berkedok permagangan yang diadakan perusahaan," tegas Said Iqbal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK