Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh Akomodir Seluruh Pekerja, Minta Sistem Outsourcing Dihapus

AKURAT.CO DPR RI menggelar audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB) dan Partai Buruh, untuk mendengarkan masukan dan penyampaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan draf tersebut mengakomodir seluruh pekerja apapun jenis pekerjaanya, bukan hanya pekerja pabrik dan industri namun juga ojek online, UMKM, BUMN sampai PNS.
"Untuk undang-undang ini akan mengakomodir, yang tadinya kan undang-undang ini kan untuk pekerja formal saja pekerja pabrik, industri ya. Sekarang kita akomodir seluruh pekerja, apapun jenisnya kan, baik media, ojek online, UMKM, dan segala-galanya kita akomodir semuanya bahkan PNS juga, BUMN juga akan kita akomodir di dalam undang-undang, maritim juga dalam undang-undang ini," jelas dia saat ditemui saat memberikan ketedangan di depan Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Pimpinan DPR dan Pemerintah Gelar Audiensi Bersama Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Menurutnya, revisi UU Nomer 13 Tahun 2023 merupakan amanat Mahkamah Konsitusi (MK) No 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembuatan undang-undang baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Nomer 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pertama putusan MK 168. Kan dasar kuatnya itu, amanah 168 itu dari MK, menyatakan segera dibuatkan undang-undang baru. Karena undang-undang yang ada sudah banyak yang bermasalah," ucapnya.
Dari draf yang diberikan, pihaknya menekankan untuk menghapus sistem outsourcing. Jadi dalam hal ini status pekerja hanya ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
"Jadi nantinya enggak ada lagi jenis pekerjaan magang itu enggak ada. Magang itu bener-bener yang dari sekolah. Enggak ada yang sudah sekolah dia magang," tambahnya.
Dia menegaskan, sebanyak 75 orang mewakili dari Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja untuk menyerahkan draf RUU tersebut. Dia pun optimis dan konsisten untum mengawal RUU tersebut.
"Nah nanti kita lihat, kita kawal terus. Sampai titik undang-undangnya ini jadi, diputuskan, kita harus kawal terus," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi








