Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

AKURAT.CO Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mulai mengumumkan besaran UMP terbaru yang akan menjadi batas upah terendah bagi pekerja dan acuan wajib bagi pemberi kerja mulai tahun depan. Hingga Kamis, 25 Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah, meski masih ada catatan khusus untuk beberapa wilayah.
Lalu, berapa UMP tertinggi dan terendah di Indonesia tahun 2026? Provinsi mana yang mencatatkan kenaikan paling besar? Berikut rangkuman lengkapnya.
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Apa yang Perlu Diketahui?
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
UMP sendiri merupakan standar upah minimum bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, UMP menjadi jaring pengaman awal bagi pekerja, terutama di sektor formal.
Sejauh ini, DKI Jakarta masih mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, sementara Jawa Barat berada di posisi terbawah.
UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia Tahun 2026
Berdasarkan data resmi yang telah diumumkan, berikut gambaran besarnya:
-
UMP tertinggi 2026: DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.116 atau sekitar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya.
-
UMP terendah 2026: Jawa Barat sebesar Rp2.317.601, naik sekitar 5,77 persen dari tahun 2025.
Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya hidup, daya beli, serta struktur ekonomi di masing-masing daerah.
Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi dan Terendah
Selain nominal, persentase kenaikan UMP juga menjadi sorotan. Tahun ini, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi dengan lonjakan 9,08 persen. Sementara itu, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka yang sama dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan kebijakan pengupahan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan dinamika regional masing-masing provinsi.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi di Indonesia beserta perbandingan dengan UMP sebelumnya:
-
DKI Jakarta
UMP 2026: Rp5.729.876 | Sebelumnya: Rp5.396.760 -
Papua Selatan
UMP 2026: Rp4.508.850 | Sebelumnya: Rp4.285.850 -
Papua
UMP 2026: Rp4.436.283 | Sebelumnya: Rp4.285.850 -
Papua Tengah
UMP 2026: Rp4.295.848 | Sebelumnya: Rp4.285.848 -
Bangka Belitung
UMP 2026: Rp4.035.000 | Sebelumnya: Rp3.876.600 -
Sulawesi Utara
UMP 2026: Rp4.002.630 | Sebelumnya: Rp3.775.425 -
Sumatera Selatan
UMP 2026: Rp3.942.963 | Sebelumnya: Rp3.681.571 -
Sulawesi Selatan
UMP 2026: Rp3.921.088 | Sebelumnya: Rp3.657.527 -
Kepulauan Riau
UMP 2026: Rp3.879.520 | Sebelumnya: Rp3.623.653 -
Papua Barat
UMP 2026: Rp3.840.947 | Sebelumnya: Rp3.615.000 -
Kalimantan Utara
UMP 2026: Rp3.770.000 | Sebelumnya: Rp3.580.160 -
Papua Barat Daya
UMP 2026: Rp3.766.000 | Sebelumnya: Rp3.614.000 -
Kalimantan Timur
UMP 2026: Rp3.759.313 | Sebelumnya: Rp3.579.313 -
Riau
UMP 2026: Rp3.780.495 | Sebelumnya: Rp3.508.775 -
Kalimantan Selatan
UMP 2026: Rp3.686.138 | Sebelumnya: Rp3.282.812 -
Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp3.686.138 | Sebelumnya: Rp3.473.621 -
Maluku Utara
UMP 2026: Rp3.552.840 | Sebelumnya: Rp3.408.000 -
Jambi
UMP 2026: Rp3.471.497 | Sebelumnya: Rp3.234.533 -
Gorontalo
UMP 2026: Rp3.405.144 | Sebelumnya: Rp3.221.731 -
Maluku
UMP 2026: Rp3.334.499 | Sebelumnya: Rp3.141.699 -
Sulawesi Barat
UMP 2026: Rp3.315.935 | Sebelumnya: Rp3.104.430 -
Sulawesi Tenggara
UMP 2026: Rp3.306.496 | Sebelumnya: Rp3.073.551 -
Sumatera Utara
UMP 2026: Rp3.228.701 | Sebelumnya: Rp2.992.599 -
Sumatera Barat
UMP 2026: Rp3.214.846 | Sebelumnya: Rp2.994.193 -
Bali
UMP 2026: Rp3.207.459 | Sebelumnya: Rp2.996.560 -
Sulawesi Tengah
UMP 2026: Rp3.179.565 | Sebelumnya: Rp2.914.583 -
Banten
UMP 2026: Rp3.100.881 | Sebelumnya: Rp2.905.119 -
Kalimantan Barat
UMP 2026: Rp3.054.552 | Sebelumnya: Rp2.878.286 -
Lampung
UMP 2026: Rp3.047.734 | Sebelumnya: Rp2.893.069 -
Bengkulu
UMP 2026: Rp2.827.250 | Sebelumnya: Rp2.670.039 -
Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP 2026: Rp2.673.861 | Sebelumnya: Rp2.602.931 -
Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2026: Rp2.455.898 | Sebelumnya: Rp2.328.969 -
Jawa Timur
UMP 2026: Rp2.446.880 | Sebelumnya: Rp2.305.984 -
DI Yogyakarta
UMP 2026: Rp2.417.495 | Sebelumnya: Rp2.264.080 -
Jawa Barat
UMP 2026: Rp2.317.601 | Sebelumnya: Rp2.191.232 -
Jawa Tengah
UMP 2026: Rp2.317.386 | Sebelumnya: Rp2.169.348
Catatan Penting soal Penetapan UMP 2026
Pengumuman UMP 2026 ditetapkan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Hingga 25 Desember 2025, masih terdapat provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP secara resmi, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Di sisi lain, penetapan UMP di beberapa daerah juga memicu reaksi beragam dari kalangan buruh. Salah satunya di DKI Jakarta, di mana UMP 2026 yang tetap tertinggi di Indonesia menuai kritik dan rencana aksi lanjutan dari perwakilan serikat pekerja.
Penutup
Daftar UMP 2026 menunjukkan tren kenaikan upah di hampir seluruh provinsi, meski dengan nominal dan persentase yang berbeda-beda. Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Barat berada di posisi terbawah. Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan paling signifikan, sedangkan Papua Tengah stagnan.
Bagi pekerja dan pemberi kerja, memahami besaran UMP 2026 menjadi langkah penting dalam menyusun perencanaan keuangan dan kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Jika kamu ingin terus mengikuti update soal UMP, UMK, dan isu ketenagakerjaan lainnya, pantau terus perkembangan terbarunya di AKURAT.CO.
Baca Juga: KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Siap-siap Gelar Demo di Istana dan Balai Kota Jakarta
FAQ
1. Apa itu UMP 2026?
UMP 2026 adalah Upah Minimum Provinsi tahun 2026, yaitu standar upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di suatu provinsi.
2. Kapan UMP 2026 mulai berlaku?
UMP 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan sepanjang tahun tersebut.
3. Provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi tahun 2026?
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2026, yaitu sebesar Rp5.729.876.
4. Provinsi mana dengan UMP terendah di tahun 2026?
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2026, yakni Rp2.317.601.
5. Berapa jumlah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026?
Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan dan menetapkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.
6. Apakah masih ada provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026?
Ya. Hingga 25 Desember 2025, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
7. Provinsi mana yang mengalami kenaikan UMP paling besar?
Sulawesi Tengah mencatat kenaikan UMP tertinggi secara persentase, yaitu 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
8. Apakah ada provinsi yang UMP-nya tidak naik di 2026?
Ada. Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP atau stagnan dibandingkan tahun 2025.
9. Apa dasar hukum penetapan UMP 2026?
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur formula dan mekanisme kenaikan upah minimum.
10. Apakah UMP sama dengan UMK?
Tidak. UMP berlaku di tingkat provinsi, sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota dan nilainya bisa lebih tinggi dari UMP.
11. Apakah perusahaan wajib membayar gaji sesuai UMP?
Ya. Perusahaan wajib membayar upah minimal sesuai UMP kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
12. Apakah UMP berlaku untuk semua sektor pekerjaan?
UMP berlaku sebagai batas minimum umum, namun beberapa sektor atau perusahaan dengan perjanjian kerja tertentu bisa memiliki ketentuan upah di atas UMP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









