Akurat

UMP 2026 Bukan Sekedar Angka, Faktor Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Harus Jadi Acuan

Siti Nur Azzura | 26 Desember 2025, 21:23 WIB
UMP 2026 Bukan Sekedar Angka, Faktor Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Harus Jadi Acuan

AKURAT.CO Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh karena dinilai tidak sesuai dengan nilai kehidupan layak (KHL) di tiap provinsi.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta agar perdebatan soal UMP 2026 tidak hanya dilihat dari besaran persentase kenaikan, tetapi dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi. 

"Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168," kata Edy kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Ditolak Partai Buruh, Pemprov Jakarta Tegaskan UMP 2026 Tetap Berlaku

Politikus PDIP itu menjelaskan, dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada di kisaran 5,5 hingga 7,5 persen. Menurutnya, rentang tersebut masih sejalan dengan kebutuhan menjaga daya beli pekerja dan mencegah penurunan upah riil.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa formula penghitungan bukan satu-satunya rujukan dalam penetapan UMP. Dia menekankan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah harus menjadi patokan utama. 

"Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak," tuturnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila tidak dibarengi pengendalian inflasi, terutama pada komponen kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, dan transportasi. 

"Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga," ujarnya.

Selain itu, dia mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan negara terhadap UMKM dan pekerja sektor informal. Menurutnya, peningkatan keterampilan hingga subsidi langsung untuk kebutuhan pokok perlu diperkuat agar kebijakan upah tidak menimbulkan beban sepihak. 

Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta Harus Dilihat sebagai Proses Perbaikan

"Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan," tutupnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan aliansi buruh di Jakarta akan menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. 

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di dua titik, yakni Istana Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan penolakan dilakukan karena besaran UMP yang ditetapkan dinilai belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Jakarta. Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL buruh di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp5,89 juta.

Selain dinilai belum memenuhi KHL, Iqbal juga menyoroti UMP DKI Jakarta yang berada di bawah upah minimum di Kota Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp200.000. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kebijakan upah di Jakarta belum berpihak pada buruh.

Sebagai langkah lanjutan, aliansi buruh Jakarta akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan penetapan UMP tersebut. Di saat yang sama, aksi massa juga akan digelar sebagai bentuk tekanan politik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.