Jumlah PHK Tembus 79 Ribu Pekerja, Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Korektif

AKURAT.CO Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali meningkat di tengah perlambatan ekonomi nasional. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 79.302 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga November 2025, seiring pertumbuhan ekonomi yang stagnan di kisaran 5 persen.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai angka PHK tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir 2025 dan berlanjut pada 2026 jika pemerintah tidak segera mengambil langkah korektif.
"Ini bukan sekadar data statistik, tetapi gambaran nyata tekanan ekonomi yang dirasakan pekerja dan dunia usaha," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Baca Juga: PHK 2025 Jadi Catatan, Menkeu Optimistis Ekonomi Pulih 2026
Legislator PDIP itu menjelaskan, sektor industri pengolahan menjadi penyumbang PHK terbesar, disusul sektor perdagangan dan pertambangan.
Dia menilai, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang membuka keran impor secara luas turut memperburuk kondisi industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Selain tekanan impor, Edy juga menyoroti penurunan upah riil pekerja sejak 2018 hingga 2024 yang berdampak pada melemahnya daya beli. Kondisi ini tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal III 2025 yang hanya mencapai 4,89 persen.
"Daya beli yang melemah menekan konsumsi, produksi turun, dan akhirnya berujung PHK lanjutan," ujarnya.
Tingginya biaya produksi dan iklim investasi yang belum membaik turut membatasi pembukaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor formal. Karena itu, dia mendorong pemerintah segera memetakan persoalan PHK secara menyeluruh dan menyiapkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Soal PHK 79 Ribu Orang Sepanjang 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya
Edy mengusulkan revisi Permendag 8/2024 dengan pembatasan impor untuk melindungi produk lokal, penurunan suku bunga perbankan, pemberian insentif pajak dan harga energi bagi industri padat karya, serta perpanjangan stimulus ekonomi seperti peningkatan PTKP.
Dia juga meminta pemerintah menyediakan pinjaman berbunga rendah bagi perusahaan yang kesulitan modal kerja, serta mendorong negosiasi ulang dengan kreditor bagi perusahaan pailit agar usaha dapat diselamatkan dan lapangan kerja tidak hilang.
"Jika PHK terus meningkat, dampaknya akan langsung terasa pada angka pengangguran dan kemiskinan. Lapangan kerja formal yang terbatas dan tidak berkualitas berisiko menciptakan kemiskinan baru," tutup Edy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









