Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jadwal Resmi Kenaikan Upah dan Regulasi Terbaru

AKURAT.CO Isu kenaikan UMP 2026 semakin ramai diperbincangkan karena pekerja dan pengusaha ingin tahu kapan UMP 2026 diumumakan.
Pertanyaan tentang jadwal pengumuman UMP 2026 dan UMK 2026 muncul di berbagai forum diskusi.
Masyarakat juga menanti kepastian terkait regulasi terbaru penetapan UMP 2026 yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan informasi dari Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pemerintah berencana mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 8 Desember 2025. Hal ini sejalan dengan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Pekan Ini, Pramono Janji Junjung Aspek Keadilan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha pada Kamis, 20 November 2025.
Pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sebelum penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan.
Menurut Gubernur Luthfi, mekanisme penetapan UMP 2026 dan UMK 2026 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah harus mengacu pada keputusan pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menambahkan, regulasi terkait penetapan upah minimum masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang melalui tahap uji publik di Kementerian Ketenagakerjaan.
RPP ini nantinya menjadi dasar hukum untuk menentukan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Desak Pramono Segera Tetapkan UMP 2026
Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2026
Draft RPP menyebutkan jadwal penetapan sebagai berikut:
- UMP dan UMSP 2026: 8 Desember 2025
- UMK dan UMSK 2026: 15 Desember 2025
Meski demikian, ketentuan final baru dapat dipastikan setelah RPP resmi diterbitkan sebagai dasar hukum penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara regulasi belum final, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk menyiapkan penetapan UMP 2026, antara lain:
- Berkoordinasi dengan serikat buruh
- Menerima masukan dari pengusaha
- Melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi
- Berkomunikasi dengan Satgas PHK Provinsi
Langkah ini dilakukan agar penetapan upah minimum berjalan lancar dan sesuai kondisi ekonomi daerah.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp6 Juta, Pemprov Jakarta Masih Tunggu Arahan Pusat
Dengan jadwal pengumuman dan regulasi terbaru, masyarakat kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai kenaikan UMP 2026.
Pemerintah pusat masih menyempurnakan RPP sebagai dasar hukum, sementara pemerintah daerah mulai mempersiapkan pembahasan teknis bersama serikat pekerja dan pengusaha.
Semua proses ini bertujuan agar penetapan UMP dan UMK 2026 berjalan objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan ekonomi masing-masing daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









