Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp6 Juta, Pemprov Jakarta Masih Tunggu Arahan Pusat

AKURAT.CO Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta belum dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertransgi, Syaripudin, menanggapi tuntutan kenaikan UMP oleh buruh yang menggelar unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
"Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," katanya.
Menurut Syaripudin, seluruh provinsi kini dalam posisi serupa, sama-sama menunggu petunjuk teknis yang menjadi dasar penghitungan UMP.
Baca Juga: Pengumuman UMP 2026
"Saya pikir semua sama. Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah," ujarnya.
Syaripudin menjelaskan, ketika pedoman itu turun, barulah Dewan Pengupahan yang menjadi meja pertemuan antara buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah untuk merumuskan formula upah tahun 2026.
Hasilnya nanti akan dibawa kepada Gubernur Pramono Anung untuk diputuskan.
"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke pak gubernur. Termasuk UMSP untuk tahun mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Resmi dari Pemprov Jateng!
Syaripudin menilai gelombang tuntutan itu sebagai bagian dari dinamika hubungan industrial yang wajar dalam kota besar. Pemerintah tetap menjadikan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan.
"Ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang Insya Allah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta," ujarnya.
Sebanyak 24 federasi serikat buruh dan pekerja selurh Jakarta mendesak bertemu Gubernur Pramono Anung.
Tuntutan mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen, termasuk revisi penghitungan upah dengan memasukkan UMSP sektor logistik.
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Ikut Progam Magang Kemnaker 2025, Gaji Setara UMP
"Tuntutan kami adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen. Kemudian juga agar upah minimum sektoral provinsi dimasukkan dalam standar penghitungan upah," ujar Taufik, Bendahara FSB KIKES KSBSI.
"Setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp5,4 juta menjadi Rp6 juta," sambungnya.
Aksi buruh kali ini disebut sebagai pemanasan sebelum pemerintah menetapkan UMP pada 21 November 2025.
Serikat buruh mengklaim sudah dapat bocoran dari perwakilan mereka di Dewan Pengupahan Nasional bahwa kenaikan UMP 2026 diperkirakan hanya sekitar 5,8 persen. Angka yang jauh dari tuntutan.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi, Cek Hakmu di Sini!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








