Akurat

Dinilai Langgar Putusan MK, KSPI Siap Gugat UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jabar

Paskalis Rubedanto | 27 Desember 2025, 21:14 WIB
Dinilai Langgar Putusan MK, KSPI Siap Gugat UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jabar

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.

KSPI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan bermasalah secara substansi karena berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai Rp5,89 juta.

“Jika mengacu pada KHL BPS sebesar Rp5,89 juta, maka UMP Jakarta 2026 masih kurang sekitar Rp160 ribu,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Ia juga mengkritik penggunaan insentif transportasi, pangan, dan air bersih sebagai dasar penetapan upah minimum. Menurutnya, insentif tersebut bukan bagian dari komponen upah dan hanya dinikmati oleh sebagian kecil pekerja.

“Dari sekitar 300 pekerja, hanya sekitar 15 orang atau 5 persen yang menerima insentif. Padahal upah minimum berlaku untuk seluruh buruh,” jelasnya.

Selain Jakarta, KSPI turut menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mencoret dan mengubah rekomendasi UMSK dari seluruh bupati dan wali kota.

Baca Juga: Pedagang Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai, Banggar DPR: Bisa Dipidana

Tindakan tersebut dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 serta tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal menilai alasan kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan upah tidak memiliki dasar yang kuat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, intervensi pemerintah pusat tidak terbukti memicu gelombang PHK seperti yang dikhawatirkan,” katanya.

KSPI memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026. Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum serupa juga akan ditempuh di provinsi lain.

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat 2026,” tegas Said Iqbal.

Selain jalur hukum, KSPI juga menyiapkan aksi massa sebagai bentuk tekanan politik.

Jika tuntutan buruh tidak direspons, aksi lanjutan direncanakan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026 dan berpotensi berkembang menjadi gerakan solidaritas nasional lintas daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.