Baru 44 Perusahaan di Indonesia Punya Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat masih banyak perusahaan belum menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), guna menciptakan ruang aman bagi perempuan saat bekerja.
Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Prijadi Santoso, masih banyak perusahaan menganggap bahwa penyediaan RP3 sebagai ancaman yang berujung pada untung atau rugi.
"Karena memang perusahaan itu biasanya hitungannya untung rugi," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Prijadi mengatakan, setelah pihaknya memberikan sosialisasi dan penjelasan banyak perusahaan yang menganggap telah terjadi kekerasan di lingkungan mereka.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Rp 4 Miliar per Kabupaten/Kota untuk Popok Bayi dan Perempuan Korban Bencana
Selama ini baru 44 perusahaan di Indonesia yang memiliki RP3 di tempat kerja, di antaranya di Pasuruan, Subang, Cilegon, Palembang, Kepulauan Riau dan Tangerang Selatan.
"Jadi, kelihatan di tempatnya banyak kekerasan. Banyak di sini yang mereka sudah takut duluan," ujar Prijadi.
Sebelumnya, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menyebutkan satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan atau seksual.
Dalam hal ini terdapat beberapa permasalahan pekerja perempuan seperti sarana dan prasarana di tempat kerja belum responsif gender antara lain belum tersedianya ruang laktasi dan tempat penitipan anak. Serta para pemangku kepentingan di top level manajemen masih banyak yang belum memahami terkait gender dan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan.
Baca Juga: PII 2025, Perempuan Fondasi Penting Pembangunan Nasional
Untuk mendorong perusahaan atau korporasi memiliki RP3, terdapat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, regulasi bagi perusahaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyebutkan pidana dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
"Undang-Undang TPKS sampai saat ini belum terlaksana dan ditegakkan. Dan kami masih berusaha untuk menggalangkan ini," kata Prijadi.
Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya penyediaan RP3, guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap para pekerja perempuan di tempat kerja.
Baca Juga: Catatan Kementerian PPPA, Kekerasan Seksual Masih Rentan Diterima Perempuan Indonesia
"Kami sasar top manajernya untuk memberikan pemahaman sampai akhirnya mereka berkomitmen dan mengawal setiap prosesnya," ujar Prijadi.
Sementara itu, Vice President PT Evoluzione Tyres, Sigit Wibisono, menyampaikan bahwa RP3 memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja perempuan. Terutama karena lokasi perusahaan berada di luar kawasan industri dan banyak perempuan rentan mengalami diskriminasi maupun kekerasan.
RP3 dirancang selaras dengan nilai inti perusahaan teamwork, integrity, responsibility dan excellence. Serta prinsip keadilan dan kepatuhan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang kesetaraan gender.
Melalui RP3, perusahaan menyediakan ruang pengaduan yang aman dan rahasia, fasilitas pendukung seperti pemindahan otomatis pekerja hamil ke posisi non-shift, sistem antar-jemput 24 jam, edukasi rutin bagi pekerja laki-laki serta berbagai program promotif, preventif dan responsif.
"Implementasi RP3 terbukti meningkatkan kepuasan karyawan, menurunkan turnover dan memperkuat keberlanjutan perusahaan. Menjadikannya model praktik baik bagi industri lain," jelas Sigit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









