Umumkan Ketentuan UMP 2026, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Di mana, PP tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan di seluruh Indonesia.
Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh hingga kalangan pengusaha. Serta dilengkapi kajian akademik, khususnya terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Alhamdulillah, seperti yang kami sampaikan dalam siaran pers, peraturan pemerintah terkait pengupahan sudah keluar dan sudah terbit," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Ratusan Mitra Telkom Akses Gelar Aksi, Minta Tungggakan Upah Proyek Segera Dibayarkan
Yassierli mengatakan, seluruh hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebagai bagian dari penyusunan draf RPP.
Presiden juga mendengarkan langsung aspirasi dari berbagai pihak sebelum menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP tersebut.
"Bapak Presiden juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh serta berbagai pihak. Dan akhirnya beliau menetapkan rumusan formula yang saat ini sudah tersebar dan menjadi acuan dalam PP Pengupahan tersebut," kata Yassierli.
Dalam PP Pengupahan pemerintah tetap menggunakan formula kenaikan upah yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa ditetapkan Presiden Prabowo pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Terkait formula tidak ada perubahan, yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa inilah yang diputuskan oleh Bapak Presiden, yaitu berada pada rentang 0,5 sampai 0,9," ujar Yassierli.
Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi instrumen penyesuaian bagi daerah apabila terdapat disparitas upah yang terlalu rendah atau terlalu tinggi.
PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi, serta penetapan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota.
Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian kondisi daerah masing-masing, termasuk kesenjangan antara upah dan KHL.
Baca Juga: Partai Buruh dan KSPI Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen, Said Iqbal: Jangan Dengarkan DEN
"Dewan Pengupahan Daerah kemudian akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk ditetapkan oleh gubernur dengan batas waktu 24 Desember 2025," ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan 2026 juga mencerminkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dengan memperluas rentang alfa dari sebelumnya 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
"PP ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Terkait inflasi, Yassierli memastikan penghitungan menggunakan inflasi year on year sesuai definisi dalam PP. Dia juga menegaskan tidak ada skema penurunan upah.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Upah Ditanggung Negara
"Tidak ada istilah upah turun. Karena formulanya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa," ujarnya.
Yassierli optimistis penetapan UMP 2026 dapat dilakukan tepat waktu. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta siap melakukan pendampingan jika diperlukan.
"Ini adalah kebijakan Presiden yang akan kita kawal dan laksanakan dengan semangat buruh sejahtera dan industri tetap berkembang," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









