Catatan Kementerian PPPA, Kekerasan Seksual Masih Rentan Diterima Perempuan Indonesia

AKURAT.CO Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024 mencatat satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan seksual yaitu sebesar 6,6 persen.
Prevalensi kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Desy Andriani, menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan dalam pengambilan kebijakan dan menciptakan regulasi dalam peningkatan sumber daya manusia.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jakarta Jadi Alarm Keras di Hari Anak Sedunia
"Bagaimana pun dalam rahim perempuan yang diberikan amanah untuk melahirkan peradaban dan keturunannya. Tentunya lihat dengan arah kebijakan pembangunan yang berfokus kepada peningkatan kualitas SDM," katanya, kepada wartawan di Gedung Kementerian KPPA, Jakarta, Jumat (28/11/2025)
Desy menjelaskan, perempuan dan anak masih mengalami kerentanan dalam hal ini tindakan seperti kekerasan berbasis gender, diskriminasi dan marginalisasi. Semuanya diterima di lingkungan rumah tangga, ruang publik, area bencana, area konflik, tempat kerja hingga transportasi umum.
"Ada di rumah tangga, di ruang publik pun terjadi. Yang sedih lagi, area bencana pun terjadi. Yang seharusnya pada saat bencana kita harus lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, kekerasan pun terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Didorong Sediakan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan
"Dan lebih prihatin lagi tempat kerja dan moda transportasi. Itu kita bisa melihat data kasus-kasus yang terjadi di semua tempat-tempat yang ada. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," tambah Desy.
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menempati urutan pertama dengan korban paling banyak melaporkan. Yang kemudian ditindaklanjuti sepanjang Januari sampai Oktober 2025.
Dari tren pengaduan SAPA 129, Kementerian PPPA mendata selama Januari-Oktober 2025 total kasus KDRT mencapai 2.128 dengan jumlah korban 2.378.
Baca Juga: Cara Mengukur Perempuan Sudah Siap Menikah: Menurut Kematangan Diri, Bukan Usia
Dengan status penanganan korban yang masih berproses sebanyak 209 kasus dan yang terminasi 2.169 kasus.
Desy menegaskan bahwa komitmen dan peran dari berbagai stakeholder dalam upaya pencegahan menjadi salah satu pilar penting untuk memutus mata rantai terjadinya kekerasan seksual.
"Maka diperlukan strategi komunikasi yang tepat melalui kolaborasi dan sinergitas sekaligus komitmen bersama melalui aksi-aksi nyata sesuai dengan tugas dan fungsi (dalam penanganan kekerasan perempuan)," jelasnya.
Baca Juga: Tokoh Muda NU Geram: Aksi Elham Yahya Ciumi Anak Perempuan Tak Senonoh dan Patut Dapat Hukuman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








