Lonjakan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jakarta Jadi Alarm Keras di Hari Anak Sedunia

AKURAT.CO Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta yang terus melonjak menjadi alarm keras dalam Peringatan Hari Anak Sedunia 2025. Sedikitnya 2.024 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk sepanjang 2025.
Jakarta Timur tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Bentuk kekerasan yang dilaporkan juga mencerminkan sisi gelap yang berlapis seperti kekerasan seksual, fisik, psikis, KDRT, perdagangan orang, hingga kejahatan berbasis online.
"Korbannya lebih dari separuh adalah anak, baik laki-laki maupun perempuan, semuanya di bawah 18 tahun," ungkap Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainnah, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Dubes AS Sebut Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat sebagai Aksi Teror
Namun, di balik angka yang melonjak, dia menegaskan bahwa situasinya tidak sesederhana memburuknya kondisi. Menurutnya, kenaikan laporan justru menandakan keberanian masyarakat untuk bersuara, ditopang oleh makin mudahnya akses terhadap berbagai kanal pengaduan.
Pemprov Jakarta kini membuka pintu lebar-lebar bagi warga untuk melapor melalui UPT PPPA, layanan konseling mobile, Puspa, hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan RPTRA. Di tiap pos, konselor dan paralegal disiagakan untuk memastikan setiap laporan tidak berhenti sebagai angka, tetapi ditangani secara tepat.
"Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up. Ini tanda bahwa kesadaran publik makin tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Wakapolri Catat Lonjakan Kasus Kriminalisasi dan Kekerasan oleh Polisi: Sudah Kami Evaluasi
Iin menekankan, isu kekerasan adalah persoalan lintas sektor. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui kolaborasi berbagai dinas, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, hingga PPAPP.
Di tengah peningkatan laporan dan kebutuhan penanganan yang lebih komprehensif, Pemprov Jakarta kini tengah menyusun revisi Perda 8/2011. Regulasi tersebut akan dipecah menjadi dua perda baru pada 2026: Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak.
"Regulasi terbaru akan memasukkan substansi dari UU TPKS 2022, agar kerangka hukum daerah lebih relevan dan responsif terhadap dinamika kasus kekerasan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








