Wakapolri Catat Lonjakan Kasus Kriminalisasi dan Kekerasan oleh Polisi: Sudah Kami Evaluasi

AKURAT.CO Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menghadapi lonjakan fenomena police brutality, atau kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan anggota Polri atau polisi.
Dia juga mencatat ada peningkatan keluhan publik yang terjadi di berbagai daerah. Berbagai masukan publik telah dihimpun Polri dan menjadi dasar perbaikan internal, yakni melalui tim akselerasi transformasi Polri.
"Berangkat dari tuntutan-tuntutan masyarakat, ini membuka ruang diskusi kami, ruang dialektika kami untuk menyerap apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Ada 17 + 8 berbagai macam tuntutan sudah kami rekam, kemudian tuntutan dari penggiat HAM juga sudah kami rekam. Kemudian ada juga dari Setara Institute yang melaksanakan riset terkait permasalahan-permasalahan Polri juga sudah kami rekam semuanya. Dan kami sudah melakukan langkah cepat sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, melakukan atau membentuk tim akselerasi transformasi Polri," kata Dedi, dikutip Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Masyarakat Lebih Pilih Lapor ke Damkar, Wakapolri Janji Percepat Respons Polisi
Dia menegaskan, Polri telah melakukan pemetaan masalah secara menyeluruh. Sebab, sudah terlalu banyak laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
"Permasalahan Polri ini sebenarnya sudah kami mapping di akhir dan di awal 2025. Kenapa kami mapping seperti itu? Kami melihat bahwa terjadi suatu fenomena police brutality yang cukup signifikan, kemudian terjadi public complain yang cukup banyak. Sehingga di awal Januari kami sudah mendeteksi dan melakukan evaluasi," jelasnya.
Fenomena police brutality yang dimaksud, mencakup penggunaan senjata api secara berlebihan hingga menyebabkan korban jiwa, baik dari anggota Polri maupun masyarakat.
"Ini kenapa police brutality, khususnya penggunaan senjata api yang sangat berlebihan, yang mengakibatkan anggota polisi meninggal dunia, yang mengakibatkan masyarakat meninggal dunia. Terjadi di Solok Selatan, terjadi di Bangka Belitung, terjadi di Semarang, terjadi di Papua Barat, terjadi di Sulawesi Selatan, dan terjadi di beberapa wilayah," ungkapnya.
Baca Juga: Menkum: Penyadapan oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK Akan Diatur dalam UU Tersendiri
Tak hanya itu, laporan publik juga menunjukkan berbagai kasus kelalaian atau kekerasan yang berujung pada kematian warga. Selain itu, juga ada penyimpangan oleh pejabat kepolisian juga menjadi perhatian.
"Termasuk public complain, public complain juga yang mengakibatkan masyarakat meninggal dunia terjadi di Banten dan hampir di semua wilayah," tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa pembenahan internal dilakukan dengan pendekatan dari dalam dan luar institusi. "Langkah-langkah ini haruslah kita perbaiki. Dan kami melihat juga dari, ini dari inward looking dan outward looking," pungkas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







