Akurat

Karyawan PT WKM Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sindir Kriminalisasi

Wahyu SK | 3 Desember 2025, 22:40 WIB
Karyawan PT WKM Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sindir Kriminalisasi

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Awwab dan Marsel, karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Awwab dan Marsel merupakan karyawan PT WKM selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memasang patok pembatas di wilayah sendiri, namun malah dilaporkan ke polisi oleh PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Padahal tindakan dua karyawan tersebut dalam upaya mencegah terjadinya penyerobotan lahan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Tegas, Dirut WKM Sebut PT Position Curi Nikel dari Lahannya

Namun aksi tersebut malah menjadi bumerang hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini bergulir di pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak, menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi.

"Kita lihat rangkaian ini kriminalisasi. Kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing," ujar Rolas kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, kriminalisasi tersebut terlihat sejak awal proses hukum. Padahal sebelumnya, kata Rolas, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara atas objek yang sama.

Baca Juga: Praperadilan PT WKM Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Hukum

Namun laporan tersebut malah dihentikan atau SP3. Namun anehnya Bareskrim berani memproses kasus tersebut.

"Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara," jelasnya.

Rolas menegaskan bahwa kliennya hanyalah karyawan dalam PT WKM. Keduanya mempunyai prestasi dalam bekerja. Pemasangan patok lokasi tanah PT WKM hanyalah melaksanakan perintah pimpinan.

"Yang mana yang diperintahkan adalah tugas dia. Dia tidak diuntungkan dalam melaksanakan perintah pimpinan. Harus mendekam tiga tahun enam bulan subsider Rp1 miliar. Ke mana hati nurani kita semua," ujarnya.

Baca Juga: Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025

Tim kuasa hukum, Otto Cornelis Kaligis, menyoroti pertimbangan Jaksa terhadap dua kliennya yang menyebut bahwa perbuatan tersebut menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional.

"Justru yang memperkeruh adalah JPU. Kapan kita berbelit-belit. Itu kan kata-kata klise dalam tuntutan saudara penuntut umum," katanya.

Menurut Kaligis, Majelis Hakim akan memutus bebas kedua kliennya. Sebab saat ini para hakim tengah dipantau aparat penegak hukum (APH).

"Dan ini saya yakin pengadilan lagi disorot. Banyak oknum Hakim yang ditangkap. Saya yakin, kalau Hakim ini punya nurani dia bebaskan," jelasnya.

Kata Kaligis, PT WKM bukanlah perusahaan abal-abal. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang itu beroperasi berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK