Akurat

Penasihat Hukum Klaim Dakwaan Obstruction of Justice Tian Bahtiar Tidak Terbukti di Persidangan

Herry Supriyatna | 19 Desember 2025, 12:47 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dakwaan Obstruction of Justice Tian Bahtiar Tidak Terbukti di Persidangan

AKURAT.CO Penasihat Hukum terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengklaim bahwa dakwaan dugaan tindak pidana Obstruction of Justice (OJ) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam rangkaian persidangan pembuktian yang telah berjalan.

Sejak putusan sela dibacakan pada 19 November 2025 hingga 17 Desember 2025, Pengadilan telah menggelar empat kali sidang pembuktian dengan menghadirkan total 12 orang saksi dari Penuntut Umum.

Namun, menurut Didi, tidak satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang menguatkan tuduhan bahwa Tian Bahtiar melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan persidangan.

“Dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan telah terjadi obstruction of justice, baik dalam perkara Timah, Crude Palm Oil (CPO), maupun kasus importasi gula,” ujar Didi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Ia menyatakan, sejak awal pihaknya telah menduga bahwa perkara ini dipaksakan, sebagaimana telah disampaikan secara komprehensif dalam nota eksepsi.

“Kami sedari awal sudah menduga hal tersebut. Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka hingga terdakwa terkesan dipaksakan dan tidak didukung bukti hukum yang kuat,” tegasnya.

Didi menjelaskan, fakta persidangan justru mengungkap bahwa posisi Tian Bahtiar semata-mata menjalankan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional.

Baca Juga: Krisis Kemanusiaan Gaza: Bayi Palestina Meninggal karena Cuaca Dingin Ekstrem

Seluruh aktivitas berupa pemberitaan, podcast, dan seminar dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari institusi media, bukan kepentingan pribadi.

Keterangan saksi Feynita Susilo, lanjut Didi, menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan Tian Bahtiar dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik JakTV, bukan atas nama pribadi.

“Yang saya ketahui Pak Tian itu sama JakTV, bukan dengan saudara Tian pribadi,” ujar saksi sebagaimana dikutip dalam persidangan.

Dia menegaskan, keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Indah Kusuma yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran dan pengajuan invoice terkait kegiatan jurnalistik ditujukan kepada JakTV, bukan kepada Tian Bahtiar secara pribadi.

“Ini menegaskan tidak ada motif keuntungan pribadi dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan klien kami,” kata Didi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, konten pemberitaan, diskusi podcast, dan seminar yang diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat agar dapat melihat perkara-perkara hukum tersebut secara objektif.

“Tidak ada niat untuk mengganggu, merintangi, apalagi menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Didi menambahkan, perkara ini sejatinya berada dalam ranah Undang-Undang Pers.

Apabila terdapat keberatan terhadap konten pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan penerapan pasal perintangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami yakin persidangan selanjutnya akan semakin memperkuat fakta hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Perkara ini murni tunduk pada mekanisme hukum pers,” pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Desember 2025: Sagitarius, Aquarius, Pisces, Libra, dan Scorpio!

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.