Bukan Rugi, Negara Justru Hemat USD4,3 Juta dari Penyewaan Kapal VLCC

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan hingga proses persidangan sejauh ini.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Patra M. Zen usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Dalam sidang itu, Jaksa menghadirkan dua saksi yakni VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa, serta Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS, Yessica Ratri Wiguna.
Patra mengatakan, keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan Jaksa kepada kliennya.
Menurutnya, kedua saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan Jaksa.
Kemudian, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan dan pembayaran sewa kapal Very Large Crude Carrier (VLCC).
Patra mengatakan, berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12 sampai 15 persen tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.
"Margin 12 sampai 15 persen tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal VLCC," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina
Menurut Patra, kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar dua sampai tiga persen terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan Jaksa.
"Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui," ujarnya.
Dengan demikian, Patra menyatakan bahwa tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa Dimas. Dia juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara.
Sebaliknya, penyewaan kapal itu justru menjadi membuat negara hemat hingga USD4,3 juta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri
"Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT Kilang Pertamina Internasional) menghemat USD4,34 juta," ujar Patra.
"Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat USD4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat," jelasnya menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









