Akurat

Terungkap Tiga Kejahatan Perusahaan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Mukodah | 27 Oktober 2025, 21:43 WIB
Terungkap Tiga Kejahatan Perusahaan Tambang PT Position di Halmahera Timur

AKURAT.CO PT Position ditegaskan telah mengambil nikel tanpa izin di atas lahan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Direktur Utama PT WKM, Letjen (Purn) Eko Wiratmoko, tidak ragu menyebut PT Position telah melakukan pencurian dan merusak hutan di atas lahan milik perusahaannya.

"Ya (PT Position) nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan," ujarnya.

Eko bahkan mengaku perkara pidana pencurian ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Setelah melakukan investigasi, Polda Malut kemudian memastikan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan PT Position.

Baca Juga: Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Tonggak Kemandirian Energi yang Inklusif dan Berkeadilan

"Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) saya, saya sudah serahkan kepada penyidik," tuturnya.

Namun, selain perkara pencurian nikel milik PT WKM, PT Position juga diketahui sebagai pihak yang mengkriminalisasi dua karyawan WKM yakni Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang dalam perkara sengketa lahan di Halmahera Timur.

PT Position memidanakan Awwab dan Marsel dengan dakwaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba karena dianggap merintangi aktivitas PT Position melalui pemasangan portal kayu atau patok di atas lahan sengketa yang dimiliki PT WKM.

Padahal, menurut kesaksian sejumlah ahli, perkara ini sebenarnya bisa dimediasi dan tidak perlu menggunakan instrumen hukum pidana.

Baca Juga: KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Ahli hukum pidana, Chairul Huda, berpendapat sengketa ini semestinya lebih tepat diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata dan bukan pidana.

Menurutnya, konflik yang muncul antara dua perusahaan terkait klaim wilayah IUP seharusnya mencerminkan perbedaan kepentingan korporasi.

"Jika terdapat sengketa antarperusahaan mengenai batas wilayah, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administratif. Hukum pidana seyogianya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir ketika jalur lain tidak berhasil," ujar Chairul Huda.

Gara-gara kriminalisasi tersebut, Awwab dan Marsel harus mendekam di penjara selama 115 hari. Padahal, menurut para ahli, perkara hukum ini semestinya diselesaikan lewat mediasi dan instrumen perdata.

Baca Juga: Prabowo Komitmen Tegakkan Hukum, Bongkar 1.000 Tambang dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal

Awwab, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM, harus berpisah dengan bayinya yang belum genap berusia satu tahun.

Kejahatan lain PT Position yang paling menganggu publik adalah kriminalisasi terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji.

Seperti halnya Awwab dan Marsel, belasan orang tersebut didakwa melakukan perintangan aktivitas PT Position karena menolak tambang nikel yang tengah dieksplorasi di kawasan Kaplo, Semlowo, Halmahera Timur.

Akibat penolakan, kesebelas warga adat tersebut pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 8 hari pada 16 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Dorong Transisi Energi Bersih, Arsari Tambang Luncurkan Envirotin sebagai Timah Ramah Lingkungan dari Indonesia

Majelis Hakim menyatakan kesebelas masyarakat adat tersebut terbukti sah dan meyakinkan bersalah mengganggu aktivitas pertambangan nikel PT Position.

"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat," kata Ketua Majelis Hakim PN Soasio, Asma Fandun, saat membacakan amar putusan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Koalisi Save Maba Sangaji pun mengecam keras putusan tersebut. Menurut keduanya, putusan PN Soasio menunjukkan tumpulnya keadilan hukum kepada masyarakat adat dan pejuang lingkungan.

Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan fakta pencemaran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga: Menperin Tegaskan Kendaraan Tambang Wajib Penuhi Standar Emisi Euro 4

"Kami hanya ingin Sungai Maba Sangaji (Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur) agar tidak tercemar malah diberi hukuman penjara. Padahal, PT Position itu tamu yang datang dan numpang cari makan di Maba Sangaji. Ini sangat tidak adil," jelas Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Mussa Naim, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/10/2025).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK