Catatan Kementerian PPPA, Kekerasan Seksual Masih Rentan Diterima Perempuan Indonesia

AKURAT.CO Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024 mencatat satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan seksual yaitu sebesar 6,6 persen.
Prevalensi kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Desy Andriani, menekankan perlunya peningkatan kewaspadaan dalam pengambilan kebijakan dan menciptakan regulasi dalam peningkatan sumber daya manusia.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jakarta Jadi Alarm Keras di Hari Anak Sedunia
"Bagaimana pun dalam rahim perempuan yang diberikan amanah untuk melahirkan peradaban dan keturunannya. Tentunya lihat dengan arah kebijakan pembangunan yang berfokus kepada peningkatan kualitas SDM," katanya, kepada wartawan di Gedung Kementerian KPPA, Jakarta, Jumat (28/11/2025)
Desy menjelaskan, perempuan dan anak masih mengalami kerentanan dalam hal ini tindakan seperti kekerasan berbasis gender, diskriminasi dan marginalisasi. Semuanya diterima di lingkungan rumah tangga, ruang publik, area bencana, area konflik, tempat kerja hingga transportasi umum.
"Ada di rumah tangga, di ruang publik pun terjadi. Yang sedih lagi, area bencana pun terjadi. Yang seharusnya pada saat bencana kita harus lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, kekerasan pun terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Didorong Sediakan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan
"Dan lebih prihatin lagi tempat kerja dan moda transportasi. Itu kita bisa melihat data kasus-kasus yang terjadi di semua tempat-tempat yang ada. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," tambah Desy.
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menempati urutan pertama dengan korban paling banyak melaporkan. Yang kemudian ditindaklanjuti sepanjang Januari sampai Oktober 2025.
Dari tren pengaduan SAPA 129, Kementerian PPPA mendata selama Januari-Oktober 2025 total kasus KDRT mencapai 2.128 dengan jumlah korban 2.378.
Baca Juga: Cara Mengukur Perempuan Sudah Siap Menikah: Menurut Kematangan Diri, Bukan Usia
Dengan status penanganan korban yang masih berproses sebanyak 209 kasus dan yang terminasi 2.169 kasus.
Desy menegaskan bahwa komitmen dan peran dari berbagai stakeholder dalam upaya pencegahan menjadi salah satu pilar penting untuk memutus mata rantai terjadinya kekerasan seksual.
"Maka diperlukan strategi komunikasi yang tepat melalui kolaborasi dan sinergitas sekaligus komitmen bersama melalui aksi-aksi nyata sesuai dengan tugas dan fungsi (dalam penanganan kekerasan perempuan)," jelasnya.
Baca Juga: Tokoh Muda NU Geram: Aksi Elham Yahya Ciumi Anak Perempuan Tak Senonoh dan Patut Dapat Hukuman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









