Tugas dan Fungsi Satgas PHK, Penjaga Pekerjaan dan Pelindung Hak Buruh

AKURAT.CO Di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi iklim usaha nasional, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Satgas PHK ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi pekerja dari ancaman PHK sekaligus mendukung perusahaan agar tetap bertahan di tengah situasi sulit.
Dikutip dari berbagai sumber, pembentukan Satgas PHK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini penting karena banyak perusahaan menghadapi tekanan biaya produksi yang tinggi. Dalam hal ini, Satgas PHK bertugas memastikan setiap langkah penyelesaian tetap mengedepankan kepentingan buruh dan kelangsungan usaha.
Keberadaan Satgas PHK juga dipersiapkan di daerah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi PHK akibat kondisi industri lokal yang tidak stabil.
Kehadiran satgas di tingkat daerah diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan sehingga solusi bersama dapat ditemukan sebelum keputusan PHK diambil.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Satgas PHK Tekan Angka Pengangguran
Tugas Satgas PHK
1. Melakukan Mediasi
Menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan agar keputusan PHK tidak diambil secara sepihak.
2. Mengawasi Proses PHK
Memastikan prosedur PHK sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pekerja.
3. Mendorong Alternatif Solusi
Membantu perusahaan menemukan jalan keluar selain PHK, seperti penyesuaian jam kerja atau restrukturisasi internal.
Baca Juga: Selamatkan Ekonomi Nasional, Pimpinan Buruh Dukung Prabowo Bentuk Satgas PHK
Fungsi Satgas PHK
1. Memberikan Perlindungan Sosial
Menjamin hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Menguatkan Koordinasi
Menjadi wadah komunikasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serikat pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Dengan berbagai peran tersebut, Satgas PHK berfungsi sebagai pelindung hak buruh dan penjaga keberlangsungan usaha.
Satgas PHK memberikan harapan baru bagi pekerja dan perusahaan untuk tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Kenaikan Cukai dan Aturan yang Makin Ketat Diduga Jadi Pemicu PHK Massal Gudang Garam
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi







