Putusan MK Dorong UU Pemilu Wajib Segera Direvisi

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus segera ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu.
Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu mengatakan, MK telah memberi sinyal kuat untuk mempercepat kerja legislatif dan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Sorotan Partai Demokrat Soal Keunggulan Serta Tantangan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
"Wajib, wajib segera revisi. Bahkan ini kan cuma akumulasi, sebelumnya ada. Presidential threshold sudah dihapus, parliamentary threshold sudah dihapus," ujar Mardani.
Menurut politisi PKS itu, MK telah menunjukkan arah yang progresif terhadap perbaikan sistem demokrasi Indonesia.
Karenanya, Mardani menilai lembaga legislatif bersama KPU dan Bawaslu harus segera merumuskan detail mekanisme pelaksanaan pemilu yang baru.
Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, Komisi II DPR: Pemilu Terpisah Perkuat Otonomi dan Pembangunan Daerah
"Itu semua, semua keputusan MK yang sangat, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK ini kayak, bahasa saya itu 'ngegebukin' kita suruh kerja gitu lho. Pokoknya, ayo segera bergerak maju," katanya.
Menurut Mardani, meski prosedur demokrasi di Indonesia berjalan baik, namun secara substansi masih perlu ditingkatkan.
Revisi UU Pemilu menjadi momentum untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu: Babak Baru Demokrasi atau Awal Kekacauan?
"Saya setuju. Demokrasi kita secara prosedural bagus, secara substansial harus diperbaiki," katanya.
Pengaturan teknis terkait waktu dan transisi antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah adalah pekerjaan besar bagi DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Karena ini, termasuk yang dulu kami di Komisi II dengan teman-teman NGO, mulai membahas. Tapi, yang diputuskan MK ini secara umum spirit-nya. Pengaturan detailnya itu tugasnya pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang KPU, Bawaslu dan DKPP," jelas Mardani.
Baca Juga: Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









