Sorotan Partai Demokrat Soal Keunggulan Serta Tantangan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

AKURAT.CO Badan Riset dan Inovasi Strategis (Brains) Partai Demokrat menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah akan berdampak signifikan terhadap sistem pemilu dan model demokrasi.
Kepala Brains Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyebut terdapat sejumlah keunggulan dari pemisahan pelaksanaan pemilu tersebut. Pertama, yaitu akan meningkatkan fokus dan kualitas pemilu daerah.
"Dengan pemisahan, isu-isu lokal tidak akan lagi tertutup oleh dinamika politik pemilu nasional, utamanya pilpres. Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional," katanya, melalui keterangan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, Komisi II DPR: Pemilu Terpisah Perkuat Otonomi dan Pembangunan Daerah
Selain itu, pemisahan juga akan mengurangi kompleksitas pemilu serentak lima surat suara, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024, yang terbukti lebih kompleks, memicu kelelahan pemilih dan juga petugas serta mempersulit pengawasan terjadinya praktik jual beli suara dalam skala massal.
"Pemisahan ini dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu, di mana risiko kegagalan distribusi logistik bisa ditekan. Hal ini juga bisa memperbaiki kualitas pengawasan dan partisipasi politik publik sehingga potensi konflik terkait rekapitulasi suara hasil Pemilu bisa dihindarkan," jelas Umam.
Dia mengatakan, pemisahan pemilu nasional dan daerah juga memungkinkan kaderisasi partai yang lebih terstruktur.
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu: Babak Baru Demokrasi atau Awal Kekacauan?
Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk kandidat nasional dan daerah serta memaksimalkan kaderisasi yang lebih spesifik dan berbasis kebutuhan daerah.
Namun demikian, pemisahan pelaksanaan pemilu juga mengandung tantangan cukup serius.
Demokrat melihat pemisahan ini memunculkan fragmentasi siklus politik nasional versus lokal.
Mengingat, selama ini caleg nasional dan caleg daerah selalu bekerja sama untuk menggarap basis konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik
"Jika pemilu nasional dan lokal dipisah, hal itu akan memberatkan kerja-kerja caleg nasional yang harus menjangkau pemilih dalam skala besar di wilayah territorial daerah pemilihan yang luas, tanpa dukungan caleg lokal dan mesin politiknya yang mengakar. Lagi-lagi, hal ini bisa menciptakan politik biaya tinggi," bebernya.
Menurut Demokrat, putusan MK tersebut membuka ruang evaluasi mendasar terhadap sinkronisasi sistem presidensial dan sistem desentralisasi.
Ketika pusat dan daerah sering kali berjalan tidak lagi seirama dalam siklus politik dan kebijakan publik, maka pemisahan pemilu nasional dan daerah ini berpotensi memperdalam garis pemisah koordinatif antara pusat dan daerah.
Baca Juga: MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional
"Corak sistem federalisme akan jauh lebih kuat, mengingat kepala daerah dan DPRD dipilih dalam satu paket dinamika politik lokal yang sama. Untuk itu, perlu ada kebijakan transisional yang mampu menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Umam juga menduga bahwa pemisahan ini dapat memperpanjang siklus ketegangan politik.
Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik berlangsung lebih panjang, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik dan pemerintahan.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik
"Selain itu, ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah juga bisa menimbulkan masalah koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level," ungkapnya.
Diketahui, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan tingkat daerah langsung mendapat sorotan banyak pihak.
Dalam putusan ini, pemilu nasional akan terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi
Sementara, pemilu tingkat daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









