Apresiasi Putusan MK, Komisi II DPR: Pemilu Terpisah Perkuat Otonomi dan Pembangunan Daerah

AKURAT.CO Berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Menurut Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, pemisahan pelaksanaan pemilu membuka ruang lebih besar bagi isu-isu lokal untuk mendapat perhatian dalam kontestasi politik.
"Yang pertama, putusan MK itu final dan mengikat. Yang kedua, tadi saya juga sudah coba lihat-lihat, intinya adalah agar ada pemilu nasional dan pemilu lokal. Sering kali ketika pemilu lokal dengan pemilu nasional disatukan, misalnya di DPRD kabupaten, kota, provinsi digabung dengan pilpres, maka pemilihannya itu tenggelam oleh pilpres," jelasnya, dikutip Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu: Babak Baru Demokrasi atau Awal Kekacauan?
Dengan model pemisahan, kata Mardani, pemilu lokal dapat menjadi ajang penting untuk memperkuat otonomi daerah dan memperdalam partisipasi warga terhadap isu-isu konkret di wilayah masing-masing.
"Ketika pemilu nasional, temanya isunya isu nasional. Tapi kalau pemilu lokal, kita mulai bahas bahwa tiap daerah itu punya otonomi yang besar, punya tanggung jawab yang besar, punya peluang yang besar. Indonesia itu enggak bisa cuma disatukan secara nasional tapi tiap daerah harus tumbuh berkembang. Jadi, saya apresiasi keputusan MK," ujarnya.
Mardani mengungkapkan, gagasan soal pemisahan pemilu ini juga sudah pernah dibahas Komisi II DPR bersama kelompok masyarakat sipil.
Baca Juga: Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik
Menurutnya, model lima kotak dalam satu waktu pemilu terbukti membuat kejenuhan pemilih dan menurunkan antusiasme masyarakat.
"Kemarin itu jenuh sekali, baru pileg, pilpres tiba-tiba pilkada. Akhirnya tingkat engagement-nya, tingkat antusiasnya itu rendah. Kalau rendah, yang masuk adalah money politic biar orang datang. Tapi kalau ada engagement, ada keterikatan, isunya lokal nyambung dengan 'wah iya ya, sekarang ini jumlah sekolah di tempat saya cuma segini ya, jumlah tempat kuburan saya cuma segini'," paparnya.
Mardani menambahkan, berbagai masalah nyata di masyarakat seperti pendidikan dan pemakaman sulit dibahas pada pemilu nasional karena tidak menjadi prioritas dalam narasi besar.
Baca Juga: MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional
"Itu enggak akan bisa dibahas di pemilu nasional. Makanya orang sekarang bingung mau kubur di mana, mau sekolah di mana, kan sudah rayonisasi atau zonasi. Ternyata di zona itu enggak ada SMP-nya, enggak ada SMA-nya. Lah gimana? Itu tidak masuk kalau pemilunya digabung dengan pemilu nasional," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, mulai 2029.
Model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas dan menyederhanakan proses bagi pemilih.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik
Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 6Prediksi Skor AEK Athena vs Real Madrid 5 November 2026: Los Blancos Bidik Kemenangan Keempat
- 7Saham BBCA Tertekan Isu MSCI, Peluang Akuisisi DBS Group Mulai Jadi Perbincangan
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






