Apresiasi Putusan MK, Komisi II DPR: Pemilu Terpisah Perkuat Otonomi dan Pembangunan Daerah

AKURAT.CO Berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Menurut Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, pemisahan pelaksanaan pemilu membuka ruang lebih besar bagi isu-isu lokal untuk mendapat perhatian dalam kontestasi politik.
"Yang pertama, putusan MK itu final dan mengikat. Yang kedua, tadi saya juga sudah coba lihat-lihat, intinya adalah agar ada pemilu nasional dan pemilu lokal. Sering kali ketika pemilu lokal dengan pemilu nasional disatukan, misalnya di DPRD kabupaten, kota, provinsi digabung dengan pilpres, maka pemilihannya itu tenggelam oleh pilpres," jelasnya, dikutip Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu: Babak Baru Demokrasi atau Awal Kekacauan?
Dengan model pemisahan, kata Mardani, pemilu lokal dapat menjadi ajang penting untuk memperkuat otonomi daerah dan memperdalam partisipasi warga terhadap isu-isu konkret di wilayah masing-masing.
"Ketika pemilu nasional, temanya isunya isu nasional. Tapi kalau pemilu lokal, kita mulai bahas bahwa tiap daerah itu punya otonomi yang besar, punya tanggung jawab yang besar, punya peluang yang besar. Indonesia itu enggak bisa cuma disatukan secara nasional tapi tiap daerah harus tumbuh berkembang. Jadi, saya apresiasi keputusan MK," ujarnya.
Mardani mengungkapkan, gagasan soal pemisahan pemilu ini juga sudah pernah dibahas Komisi II DPR bersama kelompok masyarakat sipil.
Baca Juga: Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik
Menurutnya, model lima kotak dalam satu waktu pemilu terbukti membuat kejenuhan pemilih dan menurunkan antusiasme masyarakat.
"Kemarin itu jenuh sekali, baru pileg, pilpres tiba-tiba pilkada. Akhirnya tingkat engagement-nya, tingkat antusiasnya itu rendah. Kalau rendah, yang masuk adalah money politic biar orang datang. Tapi kalau ada engagement, ada keterikatan, isunya lokal nyambung dengan 'wah iya ya, sekarang ini jumlah sekolah di tempat saya cuma segini ya, jumlah tempat kuburan saya cuma segini'," paparnya.
Mardani menambahkan, berbagai masalah nyata di masyarakat seperti pendidikan dan pemakaman sulit dibahas pada pemilu nasional karena tidak menjadi prioritas dalam narasi besar.
Baca Juga: MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional
"Itu enggak akan bisa dibahas di pemilu nasional. Makanya orang sekarang bingung mau kubur di mana, mau sekolah di mana, kan sudah rayonisasi atau zonasi. Ternyata di zona itu enggak ada SMP-nya, enggak ada SMA-nya. Lah gimana? Itu tidak masuk kalau pemilunya digabung dengan pemilu nasional," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, mulai 2029.
Model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas dan menyederhanakan proses bagi pemilih.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik
Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







