Akurat

Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik

Siti Nur Azzura | 26 Juni 2025, 21:46 WIB
Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai 2029. 

Menurutnya, putusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu atau omnibus law politik yang akan datang.

"Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional

Dia menegaskan, Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu perhatian utama dalam proses pembentukan kebijakan hukum nasional di bidang pemilu.

"Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami," tegasnya.

Komisi II, juga akan mulai mengkaji formula teknis yang paling tepat dalam implementasi pemilu yang terpisah antara nasional dan lokal. 

Dia mencontohkan perlunya desain masa transisi usai Pemilu 2029, mengingat Pemilu lokal secara asumtif baru dapat dilaksanakan pada 2031.

"Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031," paparnya.

Dia menambahkan, jeda waktu dua tahun antara pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal harus diantisipasi dengan pengaturan norma hukum yang jelas.

"Jeda waktu 2029–2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi. Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," jelasnya.

Menurut Rifqi, dinamika seperti itu akan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu, yang akan segera dibahas begitu ada penugasan resmi dari pimpinan DPR.

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik

"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digabungkan. 

MK menilai, model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas dan menyederhanakan proses bagi pemilih.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.