MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pemilu nasional dan daerah yang dilakukan serentak selama ini berkontribusi pada melemahnya kelembagaan partai politik.
Hal itu disampaikan MK, dalam pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan jadwal pemilu yang terlalu berdekatan tidak memberi waktu cukup bagi partai politik untuk mempersiapkan kader secara matang. Akibatnya, proses pencalonan cenderung pragmatis.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik
"Partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral. Hal ini membuka peluang politik transaksional dan menjauhkan pemilu dari nilai-nilai ideal dan demokratis," ujar Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
MK juga menilai, agenda yang berdekatan tersebut dapat menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya, berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
"Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis," jelasnya.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi
"Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral," sambungnya.
MK juga menyoroti bahwa dalam rentang waktu yang sangat singkat, partai harus menyiapkan kader untuk legislatif di tiga tingkat dan juga eksekutif, termasuk presiden. Tanpa waktu yang memadai, parpol kesulitan menjaga konsistensi ideologinya.
Dengan dipisahkannya pemilu nasional dan daerah mulai 2029, MK berharap partai politik dapat lebih fokus dalam proses kaderisasi dan seleksi calon, serta tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elektoral jangka pendek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






