DPR Bela UU TNI di MK: Semua Pasal Dirancang untuk Perkuat Teritorial dan Keadilan Sosial

AKURAT.CO Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU TNI.
Dia menegaskan, setiap pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dirancang dengan prinsip menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkuat fungsi teritorial, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh prajurit.
Sidang digelar Kamis (9/10/2025), setelah sebelumnya sempat ditunda karena DPR dan Pemerintah belum menyampaikan keterangan pada 24 September lalu.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan UU TNI Sudah Final, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
"Kalau yang digugat ini kan pertama Pasal 7 OMSP (operasi militer selain perang). Itu soal perbantuan di pemerintah daerah, sudah kita jelaskan kenapa. Ini bagian dari konsep negara kesatuan dan penguatan teritorial, dan semuanya ada aturannya," ujar Utut yang juga merupakan Ketua Panja RUU TNI saat proses pembahasan di DPR.
Dia menekankan, pelibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan inisiatif sepihak. "Jadi TNI membantu atas permintaan gubernur atau bupati, dan kapolda atau kapolresnya. Jadi soal itu aman," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain menjelaskan konteks OMSP, dia juga menyoroti dua perkara lain yang turut diuji di MK. Untuk perkara 82/PUU-XXIII/2025, pemohon telah mencabut gugatannya yang semula menyoal kewenangan TNI dalam penanggulangan serangan siber dan peran kesekretariatan negara.
Sementara untuk perkara 92/PUU-XXIII/2025 yang mempermasalahkan batas usia pensiun perwira tinggi TNI, pengaturan tersebut disusun berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kondisi objektif di tubuh TNI.
"Yang disoal itu sebenarnya soal usia Panglima TNI, jenderal bintang empat, bisa sampai 63 tahun dan bisa ditambah dua tahun. Ini konsep utama kami dulu. Karena di TNI itu Tamtama dan Bintara jumlahnya hampir 400 ribu dari total sekitar 485 ribu personel," jelasnya.
Baca Juga: Tanpa Sensor, Presiden Prabowo Jawab Tuntas Pertanyaan Jurnalis Soal Demo dan UU TNI
Menurutnya, aturan usia pensiun dibuat berjenjang sesuai struktur kepangkatan agar seimbang antara kebutuhan regenerasi dan penghargaan atas pengabdian.
"Tamtama dan Bintara dari 53 jadi 55 tahun, Kolonel sampai 58, Bintang 1 sampai 60, Bintang 2 sampai 61, Bintang 3 sampai 62, dan Bintang 4 sampai 63 tahun," urainya.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Utut menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga memperhitungkan aspek kesejahteraan dan kemampuan anggaran negara.
"Ini profesi pengabdian yang sudah kontrak mati. Kalau umur 53 anaknya belum mentas, itu juga pertimbangan keadilan sosial. Kenapa tidak 58? Karena terlalu banyak. Itu kan menyangkut begroting negara yang belum kuat," katanya.
Utut menambahkan, insiden meninggalnya prajurit TNI saat persiapan HUT TNI baru-baru ini menjadi pengingat bahwa profesi militer merupakan pengabdian tertinggi kepada negara.
"Selain berduka tentu sudah diurus oleh Panglima dan para Kepala Staf. Dari pelajaran ini kita harus ambil pesan moral, bahwa pekerjaan ini menuntut pengabdian total," ujarnya.
Menutup keterangannya, dia berharap Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU TNI.
"Petitumnya kan tiga ya, intinya yang menolak lah. Karena pertama legal standing-nya tidak kuat. Lalu pertanyaan-pertanyaan itu bisa kami patahkan dengan dalil yang kami argumentasikan selama proses pembahasan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








