Pemerintah Tegaskan UU TNI Sudah Final, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

AKURAT.CO Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang TNI yang diajukan delapan kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Saya kira Undang-Undang TNI sudah final. Kita sudah tidak perlu bicara lagi," ujar Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Sjafrie menambahkan, Undang-Undang TNI yang telah disahkan dan ditandatangani Presiden tersebut hanya bersifat administratif, semata-mata untuk memperjelas pembagian tugas, bukan untuk tujuan politik apalagi untuk mengubah sistem ketatanegaraan.
"Presiden sudah tanda tangan, sudah berlaku. Itu hanya soal administrasi, tidak ada unsur politik, tidak ada urusan rasionalisasi yang macam-macam. Hanya untuk penegasan tugas saja," tegasnya.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak terpengaruh oleh opini yang menuding UU TNI sebagai upaya mengembalikan peran militer seperti masa Orde Baru.
"Jangan terpengaruh isu-isu bahwa Undang-Undang TNI akan membawa kita kembali ke masa lalu. Itu sudah selesai," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Ketahanan Pangan, Stok Beras Tertinggi dalam 23 Tahun
Saat ditanya mengenai sikap pemerintah terkait proses gugatan di Mahkamah Konstitusi, Sjafrie menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur.
"Kita tidak ada urusan dengan MK. Tidak ada keterlibatan," tandasnya.
Gugatan terhadap UU TNI ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai adanya potensi pelanggaran prinsip demokrasi dalam pengaturan tugas-tugas TNI di luar operasi militer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










