TNI: Pembubaran Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

AKURAT.CO Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan melalui pendekatan persuasif dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan dilakukan setelah ditemukan pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh peserta aksi.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan langkah pembubaran oleh prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: TNI: Pembubaran Aksi Bermuatan Simbol GAM Dilakukan Humanis dan Sesuai Hukum
"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," kata Freddy dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Dia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari, ketika sekelompok warga melakukan konvoi dan aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe.
Dalam kegiatan tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta meneriakkan yel-yel yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, terutama di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel gabungan dari Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi aksi.
Baca Juga: Ramai Konvoi Bendera GAM di Aceh, Komisi I DPR Ingatkan Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Menurutnya, aparat TNI–Polri awalnya mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan secara sukarela. Namun, karena imbauan tersebut tidak dipatuhi, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pembubaran sempat terjadi adu argumen antara aparat dan peserta aksi. Saat pemeriksaan terhadap salah satu individu, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magazine, serta senjata tajam jenis rencong.
Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Freddy menambahkan, koordinator aksi menyatakan peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan telah disepakati penyelesaian secara damai dengan aparat.
Pihaknya juga menyayangkan framing media sosial yang menyudutkan prajurit. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," tutup Freddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









