RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum masuk dalam agenda resmi masa sidang saat ini.
Menurutnya, DPR masih perlu melakukan pembahasan lanjutan secara informal antarfraksi, khususnya terkait dinamika baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi.
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dasco menyebut pembahasan RUU Pemilu kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat MK disebut telah membuat keputusan yang menimbulkan dugaan rekayasa konstitusi.
“Baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuatu yang dinilai sebagai rekayasa konstitusi. Ini bukan hal biasa,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Berpeluang Jadi Negara Pertama Capai Target Nol Emisi Karbon
Karena itu, ia menekankan bahwa DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Isu ini dinilainya sangat krusial dan menyangkut fondasi sistem ketatanegaraan, sehingga butuh masukan mendalam dari para ahli hukum tata negara.
“Rekayasa konstitusi ini tidak bisa diputuskan sembarangan. Kita butuh pendapat para ahli sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Dasco, komunikasi antarfraksi masih bersifat informal dan belum menghasilkan keputusan final. Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Pembicaraan masih informal. Kalau disampaikan ke publik sebelum final, justru bisa memicu dinamika yang tidak perlu,” ujarnya.
Diketahui, setelah MK mengabulkan sebagian uji materi terkait ambang batas parlemen dan sistem pemilu, DPR dan pemerintah didesak segera menindaklanjuti melalui revisi RUU Pemilu.
RUU ini termasuk dalam Paket RUU Politik (Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik) yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Omnibus Law Politik tersebut akan membahas sejumlah bab krusial, mulai dari sistem pemilu, mekanisme pilkada, struktur partai politik, hingga tata cara penyelesaian sengketa kepemiluan.
Baca Juga: Cara Cepat Validasi BSU 2025 Lewat NIK di bsu.kemnaker.go.id, Begini Langkahnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 6Prediksi Skor AEK Athena vs Real Madrid 5 November 2026: Los Blancos Bidik Kemenangan Keempat
- 7Saham BBCA Tertekan Isu MSCI, Peluang Akuisisi DBS Group Mulai Jadi Perbincangan
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







