RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum masuk dalam agenda resmi masa sidang saat ini.
Menurutnya, DPR masih perlu melakukan pembahasan lanjutan secara informal antarfraksi, khususnya terkait dinamika baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi.
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dasco menyebut pembahasan RUU Pemilu kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat MK disebut telah membuat keputusan yang menimbulkan dugaan rekayasa konstitusi.
“Baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuatu yang dinilai sebagai rekayasa konstitusi. Ini bukan hal biasa,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Berpeluang Jadi Negara Pertama Capai Target Nol Emisi Karbon
Karena itu, ia menekankan bahwa DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Isu ini dinilainya sangat krusial dan menyangkut fondasi sistem ketatanegaraan, sehingga butuh masukan mendalam dari para ahli hukum tata negara.
“Rekayasa konstitusi ini tidak bisa diputuskan sembarangan. Kita butuh pendapat para ahli sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Dasco, komunikasi antarfraksi masih bersifat informal dan belum menghasilkan keputusan final. Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Pembicaraan masih informal. Kalau disampaikan ke publik sebelum final, justru bisa memicu dinamika yang tidak perlu,” ujarnya.
Diketahui, setelah MK mengabulkan sebagian uji materi terkait ambang batas parlemen dan sistem pemilu, DPR dan pemerintah didesak segera menindaklanjuti melalui revisi RUU Pemilu.
RUU ini termasuk dalam Paket RUU Politik (Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik) yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Omnibus Law Politik tersebut akan membahas sejumlah bab krusial, mulai dari sistem pemilu, mekanisme pilkada, struktur partai politik, hingga tata cara penyelesaian sengketa kepemiluan.
Baca Juga: Cara Cepat Validasi BSU 2025 Lewat NIK di bsu.kemnaker.go.id, Begini Langkahnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








