Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bakal Dibahas di Komisi Reformasi Polri

AKURAT.CO Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif, dengan menyiapkan aturan hukum baru serta mekanisme transisi yang tepat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri.
"Putusan ini akan kami bahas dalam komisi. Kami perlu menyiapkan dasar hukum baru dan mekanisme transisi yang tepat," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Percepatan Reformasi Harus Kembalikan Fungsi Polri sebagai Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil selama ini memiliki perbedaan mendasar.
Dalam aturan yang berlaku, anggota TNI aktif wajib mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil, sementara bagi anggota Polri hal itu masih dimungkinkan karena adanya celah dalam regulasi.
Meski demikian, dia menekankan adanya sejumlah pengecualian terhadap jabatan tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan.
"Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi boleh menempati jabatan sipil di luar institusinya selama masih berstatus aktif.
Polisi hanya dapat menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian jika telah mengundurkan diri atau resmi pensiun. Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Polri Harus Hormati Putusan MK dan Fokus pada Reformasi Internal
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka mencontohkan sejumlah posisi strategis yang kini diisi perwira polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








