Akurat

Komisi Percepatan Reformasi Polri Audiensi dengan Aktivis Lingkungan dan Asosiasi Media, Soroti Sejumlah Kelemahan Korps Bhayangkara

Wahyu SK | 26 November 2025, 23:12 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri Audiensi dengan Aktivis Lingkungan dan Asosiasi Media, Soroti Sejumlah Kelemahan Korps Bhayangkara



AKURAT.CO Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali melakukan audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti, menjelaskan bahwa audiensi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama digelar dengan aktivis lingkungan dan sesi kedua bersama asosiasi media massa.

"Hari ini kita sudah menerima dua kelompok, yang pertama kelompok aktivis lingkungan, ada Walhi, ada Greenpeace, ada ICEL. Kemudian ada empat organisasi aktivis lingkungan yang kita terima. Kemudian yang kedua sore hari tadi juga menerima dari kalangan jurnalis, insan-insan pers. Ada dari AJI, PWI, IJTI dan beberapa organisasi lain," jelasnya, usai audiensi.

Badrodin menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri menampung semua masukan yang muncul dalam audiensi tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Lebih Pilih Lapor ke Damkar Dibanding Polisi, Waktunya Polri Berbenah

Ia menilai sejumlah masukan yang datang cukup bagus untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.

Lebih lanjut, semua masukan tersebut akan diolah terlebih dahulu dan setelahnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian tentu masukan itu nanti kita olah, karena kita punya waktu tiga bulan sehingga kita akan mendiskusikan masukan-masukan itu dengan pengelompokan-pengelompokan, kemudian kita berikan masukan kepada presiden, kita laporkan dalam waktu tiga bulan komite bekerja ini," jelasnya.

Badrodin menjelaskan, beberapa masukan yang muncul di antaranya terkait dengan penegakan hukum lingkungan, perlindungan terhadap aktivis lingkungan dan beberapa kelemahan yang dilakukan polisi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Jimly Asshidiqie: Reformasi Polri Pasti Ujungnya Revisi UU, Draf Siap Akhir Januari

"Termasuk juga pemahaman terhadap hak asasi manusia dan undang-undang terhadap lingkungan, itu juga disampaikan tadi. Dan yang terakhir dengan insan pres juga hampir sama, yaitu bagaimana perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya," katanya.

Badrodin juga mengungkap adanya keluhan dari para jurnalis terkait perbedaan penanganan ketika ada jurnalis yang dilaporkan dengan jurnalis yang melaporkan.

"Yang dilaporkan tentu harus melalui Dewan Pers, ada pendekatan hukum yang tidak melalui Dewan Pers, tentunya ini menjadi satu catatan yang harus diperbaiki oleh Polri," ucapnya.

Baca Juga: Efektivitas Kinerja Polri Capai 92 Persen, Masuk Tiga Besar Dunia

"Sedangkan yang jurnalis melaporkan, rata-rata kalau aktornya bukan dari kepolisian, penanganannya cukup cepat. Sedangkan yang aktornya dari kepolisian, ada lambatlah, ada barang bukti dihilangkan dan lain sebagainya," jelasnya.

Badrodin menegaskan bahwa ini menjadi satu kelemahan yang harus diperbaiki oleh kepolisian ke depannya.

"Ini satu kelemahan-kelemahan juga yang harus diperbaiki dalam pendekatan hukum oleh Polri. Itu intinya," ujarnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK