Akurat

Jimly Asshidiqie: Reformasi Polri Pasti Ujungnya Revisi UU, Draf Siap Akhir Januari

Herry Supriyatna | 25 November 2025, 17:03 WIB
Jimly Asshidiqie: Reformasi Polri Pasti Ujungnya Revisi UU, Draf Siap Akhir Januari

AKURAT.CO Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, terus membuka pintu selebar-lebarnya bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait perbaikan institusi kepolisian.

Beragam aspirasi tersebut dihimpun melalui rangkaian audiensi yang kini tengah berlangsung intensif.

Jimly menegaskan bahwa komisinya siap menerima seluruh keluhan, kritik, hingga harapan masyarakat mengenai situasi dan kinerja Polri.

Setiap masukan yang diterima, kata dia, kini sedang dipetakan oleh sekretariat guna menentukan arah kebijakan reformasi.

“Sekretariat akan melakukan pendataan. Kira-kira nanti, pada bulan kedua, kita akan memilih apa saja yang perlu diputuskan untuk kebijakan reformasinya seperti apa,” ujar Jimly di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dari beragam masukan itu, Jimly memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri pada akhirnya akan mengusulkan revisi Undang-Undang Polri.

Baca Juga: KPK: Banyak Pihak Diduga Kecipratan Uang Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

Ia memperkirakan draf perubahan undang-undang tersebut sudah dapat dirampungkan pada akhir Januari 2026.

“Ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang. Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakannya,” katanya.

Jimly juga mengungkapkan tingginya antusiasme publik terhadap proses reformasi kepolisian. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100 kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan audiensi.

“Bulan pertama ini kita selesaikan dulu. Ada lebih dari 100 kelompok yang sudah bersurat,” ujarnya.

Antusiasme tersebut, menurut Jimly, menjadi bukti kuat bahwa publik memiliki perhatian besar terhadap upaya perbaikan Polri dan berharap reformasi berjalan nyata serta menyentuh akar persoalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.