Akurat

KPK: Banyak Pihak Diduga Kecipratan Uang Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

Oktaviani | 25 November 2025, 16:57 WIB
KPK: Banyak Pihak Diduga Kecipratan Uang Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak pihak kecipratan aliran gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) terkait izin eksplorasi metrik ton batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penelusuran terhadap aliran dana kasus Rita Widyasari tersebut masih terus didalami pihaknya.

Penyidik menduga Rita Widyasari menerima uang sebesar USD5 per metrik ton batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen hingga Uang dari Rumah Robert Bonosusatya dalam Penyidikan Kasus Korupsi Rita Widyasari

"Terkait RW (Rita Widyasari) ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya. Itu memang karena terkait dengan metrik ton. Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini sehingga kami terus melacaknya," kata Asep, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno; mantan politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali; Dirjen Bea dan Cukai, Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin; pengusaha batu bara sekaligus Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, serta pengusaha Robert Bonosusatya.

Para saksi tersebut diperiksa terkait dugaan penerimaan aliran metrik ton batu bara yang dikaitkan dengan Rita Widyasari.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap Rita Widyasari

Khusus Askolani, penyidik mendalami proses ekspor batu bara ke sejumlah negara termasuk India, Vietnam dan Korea Selatan.

Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman beberapa pihak, termasuk Japto, Ahmad Ali, Tan Paulin, Said Amin dan Robert Bonosusatya.

Dari rumah Japto di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025), KPK menyita 11 unit mobil seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!

Selain kendaraan, turut disita uang rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

Dari rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

Sementara dari penggeledahan di kediaman Tan Paulin di Surabaya, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara. Penyidik juga menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.

Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

KPK kini fokus mencari dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan TPPU Rita guna memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Seingat saya belum ada (aset Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali) yang dikembalikan. Tapi nanti kami akan cek ya, karena ini sudah ditaruh di Labuksi. Kita akan cek ke Labuksi," ujar Asep.

Diketahui, Rita Widyasari telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU sejak Januari 2018, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca Juga: TPPU Rita Widyasari, Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi USD5 per metrik ton batu bara.

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari. Dalam kasus ini, dia divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: APBMI Tegaskan Tan Paulin Tak Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Rita Widyasari kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK