Akhiri Polemik Perpol 10/2025, Pemerintah Susun PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

AKURAT.CO Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan persoalan hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus polemik yang muncul usai terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, menerbitkan PP dipilih karena prosesnya jauh lebih cepat daripada merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip pada Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Terkait Perpol 10/2025, Seharusnya DPR Enggak Jadi Tukang Bela Polisi
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Dia mengatakan, dalam PP tersebut juga nantinya akan diatur secara lebih detail terkait jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian dan boleh diisi oleh anggota Polri.
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.
Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Presiden Perkuat Perpol 10/2025, Jaga Keseimbangan Arah Reformasi Polri dan Wibawa Alat Negara
"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," kata Yusril.
Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. Diharapkan PP tersebut sudah dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









