Akurat

Polri Harus Hormati Putusan MK dan Fokus pada Reformasi Internal

Siti Nur Azzura | 13 November 2025, 18:19 WIB
Polri Harus Hormati Putusan MK dan Fokus pada Reformasi Internal

AKURAT.CO Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan pejabat aktif Polri yang menduduki jabatan di institusi sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. 

"Saya belum membaca keputusan Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau betul keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal sekaitan dengan larangan pejabat Polri, jenderal aktif, untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rudianto menjelaskan, prinsipnya pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan tumpang tindih status.

Baca Juga: Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil Sejalan dengan UU, Tapi Perlu Sinkronisasi Regulasi

"Artinya kan begini, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi," tegasnya.

Dia menilai, tidak ada persoalan selama ketentuan itu sesuai dengan putusan MK, sehingga semua pihak diminta untuk tunduk dan patuh pada putusan MK. 

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan tentang anggota Polri tidak lagi boleh menempati jabatan sipil di luar institusinya selama masih berstatus aktif.

Polisi hanya dapat menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian jika telah mengundurkan diri atau resmi pensiun. Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Permohonan uji materi diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil telah menyalahi prinsip netralitas aparatur negara.

Mereka mencontohkan sejumlah posisi strategis yang kini diisi perwira polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.