RUU Reforma Agraria Jadi Terobosan Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi terobosan, yang tidak hanya untuk mengurangi konflik, namun juga harus menyelesaikan permasalahan ketimpangan penguasaan tanah.
Anggota Pansus Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, mengatakan, sejauh ini belum ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total.
Namun, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan, agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya, sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," ujarnya, dalam Media Briefing "RUU Pengaturan Reforma Agraria" di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Anggota Komisi II DPR itu berpendapat pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.
Baca Juga: RUU Reforma Agraria Amanatkan Pembentukan BRAN untuk Bantu Selesaikan Konflik
Dalam hal ini, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.
"Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," ujarnya.
Azis menuturkan, idealnya setelah lima tahun Indonesia merdeka, pemerintah sudah melakukan reformasi agraria. Pasalnya, banyak peninggalan kolonial yang diterima dan masuk dalam aset negara atau menjadi BUMN.
"Karena kan kita lama dalam kolonialisme, aset-aset yang kita terima, aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain. Dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, jelasnya.
Untuk itu, Azis menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








