Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.
Dia mengatakan terdapat tiga kategori utama konflik agraria yang banyak menjadi tuntutan masyarakat, yakni konflik terkait kawasan hutan, aset milik negara maupun BUMN, serta lahan yang bersinggungan dengan pihak swasta.
"Jadi tadi kita rapat untuk membahas masalah penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria. Konflik agraria dan reforma agraria itu kan ada konflik-konflik yang dituntut itu ada tiga," kata Nusron usai rapat bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (11/8/2026).
Kategori pertama adalah konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang bersinggungan dengan aset BUMN maupun barang milik negara (BMN), baik yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk aset BUMN.
Sementara kategori ketiga adalah konflik antara masyarakat dan perusahaan swasta. Menurutnya, konflik agraria yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah diselesaikan dibandingkan sengketa yang berkaitan dengan aset negara.
"Kalau yang benturan dengan swasta, relatif gampang kita selesaikan. Tinggal kita panggil swastanya, kalau enggak izin kita cabut," ujarnya.
Dia mengatakan penyelesaian konflik dengan pihak swasta dapat dilakukan dengan memeriksa legalitas penguasaan atau penggunaan lahan. Jika tidak memiliki izin yang sah, pemerintah dapat mengambil langkah pencabutan izin.
"Enggak ada dimensi hukumnya, enggak ada komplikasi hukum. Dan yang diklaim masyarakat tinggal mana, diuji sahih begitu," kata Nusron.
Berbeda dengan konflik yang melibatkan swasta, persoalan menjadi lebih kompleks ketika lahan yang diklaim masyarakat merupakan bagian dari aset BUMN atau aset milik negara. Terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing
"Yang menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI/Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya," jelas Nusron.
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja melepaskan aset negara untuk menyelesaikan konflik agraria karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan. "Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isunya korupsi," tegasnya.
Sementara untuk konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, penyelesaiannya juga memerlukan mekanisme tersendiri, termasuk apabila kawasan tersebut harus dikeluarkan dari status kawasan hutan. "Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan









