Serikat Pekerja Desak Kemenaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan Upah Minimum

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait kenaikan upah minimum.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan upah minimum setiap tahunnya.
"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal dua tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
KSPSI juga menyatakan akan mengawal pembahasan upah sektoral agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Andi, pengawasan ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang adil bagi para pekerja.
Baca Juga: Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan
Selain itu, KSPSI juga mendesak pemerintah untuk menekan kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi seiring dengan kenaikan upah minimum. "KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah," tambahnya.
Isu kesejahteraan buruh juga menjadi perhatian utama KSPSI. Andi menyebut, bahwa hampir 60 persen buruh di Indonesia tidak memiliki rumah. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Meski demikian, KSPSI menerima keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025. Meski menurut mereka, idealnya kenaikan berada di angka tujuh hingga delapan persen.
"Tentu keputusan pemerintah tersebut sudah memikirkan banyak pertimbangan dari buruh maupun dunia usaha," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo Subianto, dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (29/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









