Serikat Pekerja Desak Kemenaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan Upah Minimum

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait kenaikan upah minimum.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan upah minimum setiap tahunnya.
"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal dua tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
KSPSI juga menyatakan akan mengawal pembahasan upah sektoral agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Andi, pengawasan ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang adil bagi para pekerja.
Baca Juga: Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan
Selain itu, KSPSI juga mendesak pemerintah untuk menekan kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi seiring dengan kenaikan upah minimum. "KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah," tambahnya.
Isu kesejahteraan buruh juga menjadi perhatian utama KSPSI. Andi menyebut, bahwa hampir 60 persen buruh di Indonesia tidak memiliki rumah. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Meski demikian, KSPSI menerima keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025. Meski menurut mereka, idealnya kenaikan berada di angka tujuh hingga delapan persen.
"Tentu keputusan pemerintah tersebut sudah memikirkan banyak pertimbangan dari buruh maupun dunia usaha," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo Subianto, dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (29/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








