Akurat

Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan

Rizky Dewantara | 29 November 2024, 19:08 WIB
Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan

AKURAT.CO Pemerintah mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo Subianto, dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (29/11/2024).

Baca Juga: 10 Daftar Upah Minimum Di Asia Pasifik, Indonesia Urutan Berapa?

Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum, sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Dia menjelaskan, bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Dia juga menekankan, bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. "Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," katanya.

Prabowo menambahkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini, akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.